Breaking News
recent

laporan divisi DATA PEMILIHAN BUPATi dan WAKIL BUPATI

 

A.   PERENCANAAN , DATA, DAN INFORMASI

Dalam pemilihan, baik pemilihan Presiden, Gubernur, Bupati, maupun Kepala Desa, data merupakan bagian terpenting dari segala macam tahapan. Dapat dikatakan, data merupakan Darahnya Pemilihan/Pemilu. Merupakan hal yang paling utama. Pasalnya, daftar pemilih yang berkualitas dibentuk dari perjalanan data yang tidak mudah. Mulai dari perencanaan TPS, pembentukan PPDP, Jumlah Surat Suara, Rekapitulasi,daftar pemilih, bahkan perubahan data kependudukan diulas disini.

Peran penting yang dilakukan pun bermacam-macam, mulai dari verifikasi lapangan, koordinasi dengan pihak desa, saran perbaikan dari Pengawas pemilihan, bahkan juga bertatap muka dengan pemilih serta kejadian-kejadian yang tidak terbayangkan dapat ditemukan disini.

Tujuan utama perjalanan data adalah membentuk Daftar Pemilih yang berkualitas, valid, dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai keadaan lapangan yang ada. Sehingga tidak terdapat lagi kerancuan data atau data “siluman” yang teridentifikasi di wilayah Trenggalek khususnya.

 

1.   Perjalanan Data

Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek telah direncanakan jauh pada sebelum awal tahun 2020. Dari persiapan dan Pelaksanaan,  hingga tahap rekapitulasi yang dilaksanakan tanggal 9 Desember

2020. Tahap awal persiapan yang dimaksud, adalah tahap pembentukan Badan Adhoc serta perencanaan data. Pembentukan badan Adhoc adalah dari pembentukan PPK, PPS, PPDP, juga KPPS. Sedangkan tahap pelaksanaan, yaitu proses persiapan pemungutan suara tanggal 9 Desember, hingga hingga proses rekapitulasi penghitungan suara yang diperoleh pasangan calon. Seiring berjalannya waktu, inti dari pelaksanaan pemilihan ini terus berjalan., yaitu daftar pemilih yang menjadi penentu jumlah pemilih yang akan memberi suara/ aspirasi mereka untuk mendukung calon sesuai hati nurani yang berlandaskan Langsung Umum Bebas Rahasia Jujur dan Adil.

Perjalanan data untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek dalam Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 ini juga sangat dinamis. Perubahan demi perubahan terus dilalui. Bermula DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) yang disampaikan oleh Kemendagri melalui Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek, kemudian melalui proses yang coklit yang dalam prosesnya disebut Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP), yang kemudian di sahkan KPU Kabupaten menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS), yang kemudian di benahi lagi dlam proses Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemutakhiran, dan terakhir di sahkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada tanggal 16 Okober 2020 oleh KPU Trenggalek, serta dilengkapi dengan Gerakan Rekam E-KTP. 

Pada pemilihan Bupati & Wakil Bupati Trenggalek dalam pemilihan dalam Serentak Lanjutan Tahun 2020 ini berbagai lika-liku dilalui. Mulai dari perencanaan, perubahan jumlah TPS yang diajukan, sampai metode coklit, perubahan data pemilih, jumlah pemilih yang di verifikasi, rekapitulasi hasil coklit/ Pleno Terbuka bahkan pelaksanaan teknis yang dimungkinkan dapat mengurangi penyebaran Covid-19.  Prosedur ini kami laksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan yang ada sesuai PKPU yang ada.

Dengan adanya batasan-batasan protokol kesehatan, berbagai kesulitan dialami. Jika pada tahun kemarin hambatan terdapat pada demografi penduduk yang bermacam-macam, kali ini ditambah dengan atribut-atribut protokol kesehatan yang harus dipatuhi. Berbagai upaya dilaksanakan agar terbentuknya data pemilih yang berkualitas, valid, dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai keadaan lapangan yang ada.

Doc : Rencana awal perjalanan Pemutakhiran Data wilayah PPK Durenan

 

 

 

2.   Pembentukan Badan Adhoc

Salah satu tahapan awal yang mengawali dari semua kegiatan adalah pembentukan dan pelantikan PPS. PPS merupakan elemen AD-HOC yang ada di dalam desa. Pada PPS ini lah hulu dari semua kegiatan pemilu. Setelah pembentukan dan Pelantikan PPS yang ada di desa, maka sangat diperlukan sekali adanya bimbingan dan penyuluhan yang terkait dengan tugas dan fungsi yang melekat pada PPS itu sendiri, agar kerja mereka semakin terarah dan juga sesuai dengan apa yang diharapkan oleh KPU Kabupaten itu sendiri.

Pada 10- 12 maret  2020, setelah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terbentuk, Kecamatan Durenan didelegasikan untuk merekrut/ membentuk badan Adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui tes wawancara. Calon PPS ini telah melaksanakan tes Tulis yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten sebelumnya. Tugas PPS ini nantinya sebagai poros utama pelaksanaan pemilihan tingkat Desa. Mulai dari perekrutan Petugas Pemutakhiran Data (PPDP), rekapitulasi tingkat desa, serta membantu PPK dalam mensukseskan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek dalam Pemilihan Serentak Lanjutan tahun 2020 ini. Dibutuhkan 42 orang PPS yang nantinya bertugas sebagai PPS untuk 14 Desa di wilayah Kecamatan Durenan. Wilayah tersebut diantaranya adalah Baruharjo, Durenan, Gador, Kamulan, Karanganom, Kendalrejo,  Malasan, Ngadisuko, Pakis, Pandean, Panggungsari, Semarum, Sumberejo, dan Sumbergayam. Calon PPS tersebut harus merupakan dari daerah wilayah masing-masing dan dengan kompetensi   maupun pengalaman serta tidak 2 periode menjabat sebagai PPS sebelumnya.

Dok. Proses wawancara KPU Kab Trenggalek dengan mendelegasikan PPK Kecamatan Durenan

Berbagai latar pendidikan dan pengalaman ditemui sebagai pendaftar PPS. Kompetensi yang disuguhkan pun berbeda-beda. Sehingga perlu kecermatan dan penilaian dalam memilih calon dengan tingkat integritas yang tinggi yang nantinya menjadi Panitia Pemungutan Suara Pemilihan 2020. Sedangkan Tugas PPK dalam delegasi ini hanyalah membantu menilai peserta calon sesuai dengan kompetensi yang dimiliki, namun keputusan sepenuhnya dipegang oleh KPU Kab Trengalek.

Untuk wilayah Kecamatan Durenan pelantikan PPS dilakukan pada tanggal 22 bulan Maret tahun 2020. Pada tanggal tersebut sebenarnya kami sempat ada edaran untuk tidak menyelenggarakan kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa dalam jumlah yang banyak, namun karena makanan dan juga “UBO RAMPEN” sudah tersedia semua maka kami memberanikan diri menyelenggarakan kegiatan tersebut namun dengan protocol Kesehatan yang sangat ketat dan juga didampingi oleh bidan desa dan juga perangkat desa yang ditempati Adapun beberapa dokumen yang sempat kami ambil diantaranya.

Tepat pada tanggal 22 Maret 2020, Panitia Pemungutan Suara secara sah dilantik oleh KPU Kabupaten Trenggalek di Balai desa Pakis. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Forkopimcam Kecamatan Durenan, Pengawas tingkat Kecamatan serta dihadiri oleh Muhammad Indra Setiawan sebagai perwakilan dari KPU Kabupaten Trenggalek. Muhammad Indra Setiawan sendiri adalah Anggota Komisioner KPU Trenggalek Divisi Perencanaan Data dan Informasi yang nantinya menangani permasalahan data pemilihan yang dilaksanakan.dalam hal ini, angka-angka dan perhitungan berkaitan dengan jumlah pemilih selalu menjadi patokan dalam penentuan pergerakan kegiatan  kedepannya.

Dokumentasi: Pelantikan Panitia Pemungutan Suara Tingkat Desa (PPS)

 

Dokumentasi: Pelantikan Panitia Pemungutan Suara Tingkat Desa (PPS)

Dalam materi yang disampaikan, Muhammad Indra Setiawan materi menyampaikan beberapa Tugas Pokok dan Fungsi Panitia Pemungutan Suara serta tahapan yang akan dilalui dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek dalam Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020. Utamanya pelaksanaan Pemilihan di Era Pandemi Covid-19 yang memprioritaskan protokol kesehatan agar penularan virus ini dapat diantisipasi.

Dalam Bimtek tersebut, disampaikan juga beberapa pasal yang menjadi rujukan utama dalam kegiatan kepemiluan diantaranya adalah :

1.   UU no 7 tahun 2017 pasal 56 dan 57 terkait tugas PPS

2.   UU no 7 tahun 2019 tentang kewajiban PPS

Bimbingan teknis pun selesai terkait dengan alur tugas, wewenang dan tanggung jawab yang akan diemban langsung oleh PPS selama 8 bulan yang akan datang sesuai dengan kontrak yang tertera dalam SK dari KPU Kabupaten Trenggalek.

Kemudian tak lupa juga kami membagi KORWIL masing-masing PPK agar tugas dalam mendampingi PPS selama 8 bulan kemudian menjadi lancar tanpa hambatan. Koordinator wilayah ini dimaksudkan  agar lebih mudah mengkoordinasi tiap desa nya, meskipun dalam kinerja PPK ini bersifat kolektif kolegial tentunya.

Adapun pembagiannya sebagai berikut :

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


3.   DP4 & Pemetaan TPS

Apakah DP4 itu dan Mengapa harus ada DP4. ?

Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Kabupaten Trenggalek  khususnya Kecamatan Durenan telah di turunkan sesuai jadwal pada tanggal 23 Januari 2020 oleh Kemendagri melalui KPU Kabupaten trenggalek.

DP4 merupakan awal munculnya data pemilih. data awal yang selalu di mutakhirkan sesuai dengan tahapan yang telah diatur oleh Peraturan KPU RI tentang pelaksanaan pemilihan. Data itu kemudian disinkronisasi dengan data Pemilih Tetap Terakhir milik KPU yang kemudian diturunkan kepada PPK Kecamatan Durenan dan selanjutnya digunakan sebagai data awal untuk mencoklit nantinya. Namun tidak menutup kemungkinan masih terdapat data yang tidak valid dalam data tersebut. Misalnya data-data yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) , ubah data, bahkan pemilih pemula yang seharusnya sudah masuk, namun belum dimasukkkan dalam data pemilih tersebut.

DP4 ini juga yang akan menjadi acuan pemetaan TPS dengan mempertimbangkan a) Tidak menggabungkan Pemilih dari kelurahan/desa atau nama lain yang berbeda pada TPS yang sama, b) Tidak memisahkan satu Keluarga/ satu Rukun Tetangga atau sebutan lain pada TPS yang berbeda, c) memudahkan pemilih, d) pertimbangan aspek geografis, e) memudahkan pemilih,  f) jarak dan waktu tempuh menuju TPS.

Kecamatan Durenan sendiri terbagi menjadi 14 Desa. Diantaranya Baruharjo, Durenan, Gador, Kamulan, Karanganom, Kendalrejo,  Malasan, Ngadisuko, Pakis, Pandean, Panggungsari, Semarum, Sumberejo, dan Sumbergayam dengan tingkat kepadatan penduduk yang bermacam-macam, serta akses desa yang bervariatif. Untungnya, wilayah kecamatan durenan sendiri bukanlah merupakan daerah pegunungan sehingga dalam perjalanan data/ coklit terbilang mudah. Diantara 14 desa tersebut, penduduk terbanyak adalah Kamulan, Ngadisuko, dan Malasan. Dan terkecil adalah Pandean dan Panggungsari.

Daftar pemilih pemilihan merupakan data penduduk yang telah disinkronkan dari data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Terakhir yang digunakan KPU Kabupaten Trenggalek dengan jumlah penduduk yang terdapat di kabupaten Trenggalek khususnya. Dapat di pastikan, banyak terdapat ketidakvalidan data dari DP4. Pasalnya seiring berjalan waktu data penduduk yang berubah2 menjadi tolok ukur perubahan yang terjadi. Mobilisisasi penduduk tiap tahunnya berubah-ubah, dari tingkat kematian, kelahiran, bahkan pindah keluar-pindah masuk dalam suatu daerah menjadi faktor utama naik turunnya data penduduk di suatu wilayah

Jumlah keseluruhan DP4 yang diterima Kecamatan Durenan adalah 42.034, dengan jumlah laki-laki 20.792 dan perempuan 21.242. Yang kemudian dipetakan menjadi 85 TPS dari 14 desa di Kecamatan durenan dengan memperhatikan jumlah TPS maksimal 800 pemilih, dan RT yang tidak boleh terpisah. Jumlah TPS tesebut diperoleh mengacu pada pemilihan Gubernur yang telah dilaksanakan tahun 2018 yang lalu. Data pemilih ini juga ditambahkan dengan pemilih tambahan yang didalamnya berisi pemilih yang usia 17 tahun pada tanggal 9 Desember 2020.

Pemetaan TPS ini disusun oleh Panitia Pemilihan Suara (PPS) yang berkoordinasi dengan Pejabat Desa/ Operator Desa yang menguasai lingkup kewilayahan. Tujuan utama dari kordinasi dengan pihak desa ini agar ketika PPDP menemukan data yang meragukan, maka dapat diperjelas dengan membuka akses kependudukan oleh pihak desa sehingga dapat dapat dipertangungjawabkan. Dilain pihak, Pejabat Desa juga merupakan Sekretariat PPS yang juga turut membantu dalam hal perjalanan pelaksanaan pemilihan ini.

Seiring waktu era pandemi COVID-19 membawa perubahan, perjalanan data tentang pembentukan TPS ini sempat ditangguhkan sejenak. Kemudian dilanjutkan pada bulan Juni 2020 dilanjutkan lagi melalui perubahan atas dampak Covid-19  yang mengubah jumlah TPS maksimal 800 pemilih menjadi 500 pemilih sesuai dengan Pasal 21 Ayat (4) PKPU Nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Maka terjadi perubahan atas jumlah TPS di kecamatan Durenan yang awalnya 85 TPS, menjadi 107 TPS yang terbagi dalam  14 Desa. Dampak dari munculnya PKPU tersebut membuat PPK dan PPS memetakan ulang pemilih kepada TPS yang telah ditentukan dalam waktu singkat. Namun dengan koordinasi dan komunikasi yang terjalin maka permasalahan tersebut dapat dipecahkan dengan mudah.

Idealnya, dalam pemilihan ini TPS yang dibutuhkan masih kurang, mengingat demografi dan jumlah penduduk  yang bevariatif, serta mengacu dengan peraturan yang ada misalnya tidak memisahkan pemilih di tps yang berbeda. Ataupun memisahkan 1 RT dengan TPS yang berbeda. Mengingat kondisi yang tidak dapat disesuaikan dengan Peraturan yang ada, maka diputuskan bahwa Desa Kendal RT 14 dan Desa Gador RT 6 masing-masing dibagi menjadi 2 TPS demi terlaksananya pemilihan. Keputusan ini diambil atas persetujuan dari KPU Kabupaten Trenggalek tentunya.

Dari pemetaan DP4 tersebut, maka diperoleh hasil 107 TPS diantaranya Desa Baruharjo 8 TPS, Durenan 7 TPS, Gador 9 TPS, Kamulan 12 TPS, Karanganom 5 TPS, Kendalrejo 8 TPS,  Malasan 12 TPS, Ngadisuko 12 TPS, Pakis 6 TPS, Pandean4 TPS, Panggungsari 4 TPS, Semarum 7 TPS, Sumberejo 8 TPS, dan Sumbergayam 5 TPS dengan tingkat kepadatan penduduk yang bermacam-macam, serta akses desa yang bervariatif. Dan dari 14 desa tersebut, pemilih dengan jumlah pemilih terbesar adalah Kamulan, Ngadisuko, dan Malasan. Dan terkecil adalah Pandean dan Panggungsari.

Tidak sampai disini, hasil sinkron DP4 dan pemetaan TPS tersebut harus di upload kedalam SIDALIH KPU RI. Perlu diketahui, SIDALIH merupakan kepanjangan Sistem Informasi Data Pemilih dimana sebagai alat kontrol dan pelaporan realtime KPU Kabupaten kepada KPU RI. Jadi untuk pengerjaan sidalih dipegang, diperlukan operator yang ditangani oleh Divisi Data tingkat Kecamatan. Data sidalih inilah yang nantinya dijadikan acuan sebagai Daftar pemliih yang dirilis kepada publik.

4.   Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP)

Pada tanggal 1-8 Juli 2020, KPU melakukan perekrutan PPDP melalui PPS yang telah ditugaskan. Dengan kriteria yang telah ditentukan, sejumlah 107 orang dilantik untuk bertugas menjadi Petugas Pemutakhiran Data. Petugas ini nantinya akan bertugas mendatangi rumah ke rumah untuk melakukan pencoklitan yang berlangsung dari tanggal 18 Juli 2020 sampai dengan 13 Agustus 2020. Sebelum pelantikan, PPDP melakukan Rapid Tes agar terjamin kesehatannya. Tiap TPS  yang ada akan di cakup oleh 1 PPDP, dimana dalam pengerjaan pencoklitan nanti harus berkoordinasi dengan pihak RT, RW, maupun Pemerintah Desa setempat.

Alur tahapan Coklit PPK Kecamatan Durenan

Karena PPDP sebagai ujung tombak kepemiluan , dan dalam pekerjaan dituntut untuk bertemu person by person,  atau mendatangi rumah ke rumah. Maka anggota PPDP yang turun lapangan, sebelumnya telah di Rapid Test. Rapid test ini dilakukan di daerah masing masing dengan harapan pendeteksi dini terhadap pandemi COVID-19. Dari 107 PPDP terdaftar, semuanya mendapatkan hasil negatif saat rapid test. Bersamaan dengan itu, sebagai badan Ad-hoc PPK dan PPS juga melakukan rapid tes guna menunjukkan kesehatan/ deteksi penyebaran covid.

Saat test rapid dilaksanakan, terdapat beberapa hal unik menurut kami. Diantaranya terdapat Calon PPDP yang tidak mau di rapid dengan alasan takut disuntik, takut berkerumun saat melakukan ts rapid, bahkan juga takut karena saat itu terdapat beberapa PPDP yang baru bepergian dari luar kota.

Petugas pemutakhiran di tugaskan telah di berikan Bimbingan Teknis (BimTek) agar tujuan daripada coklit ini tercapai. Selain itu, petugas pemutakhiran data mendapatkan Alat Pelindung Diri (APD) untuk dipakai ketika mencoklit demi keselamatan Petugas dan Pemilih. Bimtek yang dilakukan melalui Bimbingan bertahap. Mulai dari pemberian materi dari KPU Kabupaten Trenggalek kepada PPK, dilanjutkan kepada PPS masing-masing, kemudian  disampaikan langsung kepada PPDP masing-masing.

Dalam materi Bimbingan teknis tersebut, terdapat beberapa hal yang disampaikan  mengenai tata cara coklit yang baik dan benar di era pandemi covid 19. Diantaranya Tata Cara menemui Calon Pemilih yang di coklit sesuai Protokol kesehatan (PPDP harus menggunakan Tanda Pengenal, membawa perlengkapan coklit, melakukan COKLIT secara langsung dari rumah ke rumah, serta mencocokkan data pemilih A-KWK dengan identitas yang ada),  tata cara/ perlakuan yang dilakukan dalam mencoklit (Pen-TMS-an, Ubah Data, Pemilih Pemula).

Berikut hal-hal yang perlu dilakukan PPDP saat mencoklit dan tata cara melakukan pencoklitan :

Bimtek PPDP yang dilakukan berjalan dengan lancar. Besar harapan dari pihak PPK maupun PPS agar PPDP mampu melaksanakan tugasnya sesuai aturan dan protokol kesehatan yang ada.

Bimtek pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian kepada PPS

oleh PPK Kecamatan Durenan

Bimtek pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian PPDP oleh PPS

Sebagai alat perlengkapan mencoklit, PPDP menerima Daftar pemilih A.KWK yang mana daftar ini merupakan hasil proses sinkron DP4 dengan kondisi lapangan sebelum di coklit. Jumlah pemilih yang turun dalam A.KWK adalah 41.659 pemilih dengan jumlah laki-laki 20.659 dan perempuan 21.000  pemilih.

 

5.   Coklit (15 Juli – 13 Agustus 2020)

 Pada tanggal 15 Agustus 2020, PPDP yang telah di bimtek siap untuk melakukan coklit kepada pemilih. Tidak lupa pagi sebelum dilakukan coklit, PPDP melakukan apel pelepasan di Balai Desa Masing yang dihadiri oleh Kepala Desa, Babinsa, BKTM serta  PKD untuk PPS se Kecamatan Durenan , dan untuk PPK sendiri dihadiri oleh KPU Kabupaten Trenggalek, Forkopimcam, serta Panwas tingkat Kecamatan yang bertempat di Lapangan Kantor Kecamatan Durenan. Kemudian setelah itu PPDP dapat melaksanakan Coklit.

Kenapa harus ada coklit? Coklit merupakan kegiatan yang dilakukan oleh PPDP dalam Pemutakhiran Data Pemilih (mencocokkan dan meneliti) Data Pemilih dengan bertemu Pemilih secara langsung dan berdasarkan dokumen kependudukan (E-KTP, SUKET/KK) serta perbaikan dari rukun tetangga (RT) / rukun warga (RW) atau nama lain dan juga menambahkan data Pemilih tambahan (pemilih baru) yang memenuhi syarat (MS) apabila belum masuk di daftar pemilih (Model A-KWK).

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 2 tahun 2017 tentang pemutakhiran data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati  dan Wakil Bupati, pelaksanaan coklit dilaksanakan dengan mematuhi prosedur Kesehatan.

Apel PPDP dalam Kegiatan Gerakan Coklit Serentak, 18 Juli 2020

    GERAKAN COKLIT SERENTAK.

Berbeda dengan Pemilihan lalu, dalam pelaksanaan coklit kali PPDP menggunakan Atribut lengkap. Mulai dari Face shield, masker, Kaos tangan, Sepatu, dan tidak lupa untuk hand sanityzer selalu dibawa. Tidak lupa alat tulis serta DP4 yang telah diberikan untuk di teliti dan dicocokkan dengan data pemilih yang di datangi.

Gerakan coklit serentak dicanangkan oleh KPU RI pada tanggal 18 Juli 2020, dimana seluruh PPDP, pada hari itu dapat melakukan coklit kepada rumah-rumah warga. Sebelumnya, hal ini telah disosialisasikan seluruh badan adcoh Pemilihan baik melalui iklan,  ujaran person by person bahkan melaluiu media sosial yang kerap kali dipakai oleh masyarakat luas. Tujuan diadakannya Gerakan Coklit Serentak ini agar calon pemilih sadar bahwa coklit itu penting, dan diharapkan kepada warga partisipatif dan membantu memudahkan PPDP dalam hal mencoklit terkait pembatasan protokol kesehatan. Coklit sendiripun sebenarnya bertujuan memvalidasi data-data yang tidak benar menjadi sesuai dengan kenyataan di lapangan.

Dokumentasi :  pencoklitan sesuai protokol kesehatan

Dalam tahap ini, PPDP mendatangi rumah pemilih yang telah ditentukan. Mengingat era pandemi ini, PPDP tidak diharuskan untuk masuk kedalam rumah. PPDP bisa melakukan coklit di luar rumah dengan jarak cukup, kemudian PPDP meminta Pemilih membacakan identitas/ Kartu Tanda Penduduk/ Kartu Keluarga yang dimiliki pemilh yang kemudian dicocokkan oleh PPDP. Untuk setiap hal yang berbeda, maka PPDP wajib memfoto atau mendokumentasikan identitas tersebut dengan seijin pemilih untuk nantinya di klarifikasi dengan pihak desa/ operator desa atau juga PPS serta PPK yang dilanjutkan ke KPU Kabupaten berkenaan kevalid-an data.

Dari rumah ke rumah, PPDP mencoklit KK by KK. Tugas PPDP adalah mencoret pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Pemilih Baru serta Pemilih yang datanya telah Berubah/ berbeda dari DP4 yang disusun dengan identitas yang dimiliki pemilih.

Data pemilih  yang telah di coklit, kemudian divalidasi dalam Form A-KWK yang telah disiapkan. Bagi pemilih yang TMS, dapat dicoret, untuk yang ubah data dapat dilakukan perubahan, lalu jika terdapat pemilih/ warga setempat yang belum masuk dalam form A.KWK, maka dapat ditambahkan kedalam form tersebut dengan syarat yang telah ditentukan sesuai yang tertuang dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020.

Sampai disini, PPDP juga harus menuliskan pemilih 1 Kartu Kelurga yang telah di coklit kedalam form A.A.1-KWK sebagai bukti bahwa telah di coklit. Kemudian juga menuliskan nya kedalam form A.A.2.KWK (Stiker Coklit) sebagai bukti bahwa dalam keluarga sudah dicoklit. Stiker coklit sendiri dalam hal penempelan berbasis 1 Kartu Kelurga mendapat 1, jadi jika terdapat 3 Kartu Keluarga dalam 1 rumah, maka wajib hukumnya rumah tersebut tertempel 3 stiker pencoklitan.

 

   

                   FORM A.A.1-KWK                                            FORM A.A.-KWK                     

Dokumentasi :  penempelan stiker (A1)

Saat pelaksanaan coklit, banyak hal suka-duka ditemui oleh PPDP, mulai dari pemilih yang tidak mau di coklit, pemilih yang dicoklit hanya dari luar rumah berbatas jendela, bahkan pemilih yang rumahnya tidak terjangkau oleh kendaraan. Namun daripada itu, PPDP tak jarang PPDP yang mengeluhkan

Namun daripada itu, tidak kalah menarik ketika PPDP melakukan coklit kepada pemilih yang tempat tinggalnya tidak terjangkau oleh kendaraan/ PPDP harus melalui jalan yang sulit untuk dapat melakukan coklit.  Hal ini terjadi di Desa Gador TPS 8 dan Desa Sumberejo TPS 9 serta Desa Kendalrejo TPS 5. Memang, Kecamatan Durenan dikenal dengan daerah yang datar. Namun kenyataan dilapangan, kecamatan Durenan dikelilingi oleh pegunungan sebagai batas utara yang berbatasan dengan Kabupaten Tulungagung. Di desa Gador sendiri, daerahnya  memang hampir seluruh daerahnya berada di pegunungan. Untuk akses jalan pun agak sulit dilalui. Bahkan di TPS 9, jaringan internet pun tidak tertembus. Begitu pula di desa Sumberejo yang letaknya bersebelahan dengan desa Gador.  Lain halnya dengan TPS 5 kendalrejo, tepatnya di dusun Gemblung. Dusun Gemblung terletak di pegunungan berbatasan dengan desa Semarum. Untuk menuju desa tersebut, kita harus melewati hutan dan untuk akeses jalan hanya dapat dilewati dengan sepeda motor dengan spesifiksi tertentu dan keahlian menyetir tentunya. Perlu diketahui, di Dusun Gemblung inihanya terdapat 11 KK. Di dusun inilah yang terjadi keunikan dalam pemetaan TPS. Dengan kondisi geografis yang tidak memungkinkan, dusun ini tidak dapat berdiri menjadi 1 TPS, dan untuk digabungkan dengan TPS terdekat malah harus melewati desa lain. Namun setelah koordinasi dengan pihak KPU Kabupaten dan Pengawas setempat, maka diputuskan untuk menggabungkan dengan TPS terdekat dalam satu desa sesuai dengan peraturan KPU nomor 6 tahun 2020.

Doc. Apel Gerakan Coklit Serentak 18 Juli 2020

 

 

6.   DPHP (Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran)

Dalam coklit yang berlangsung, KPU Kabupaten Trenggalek menuntut agar PPDP melaporkan hasil coklit tersebut setiap hari dengan cara mengisi isian dari KPU melalui web/ google form setiap harinya. Dalam laporan tersebut PPDP diharuskan mengirim jumlah pemilih yang didatangi dalam satu hari serta melampirkan minimal 2 foto kegiatan saat mencoklit pemilih yang didatangi.  Hal ini bertujuan untuk dijadikan tolok ukur KPU/ PPK/ PPS dalam mengontrol kerja PPDP yang bertugas. Dari hasil coklit yang dilakukan tiap hari, maka perlu di lakukan pelaporan mingguan oleh PPS dan dilanjutkan PPK yang kemudian disampaikan kepada KPU Kabupaten Trenggalek.

Tahap ini merupakan proses Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran. Dimana hasil coklit yang dilaksanakan akan diproses oleh PPS dan PPK yang selanjutnya akan dilakukan rekapitulasi tingkat kecamatan

Untuk minggu pertama pelaporan tanggal 25 Juli 2020, dari total 41.659, telah tercoklit sejumlah 15.286 pemilih yang terbagi dalam 14 desa di Kecamatan durenan. Jumlah tersebut berkisar 39% secara keseluruhan dengan proses paling besar adalah desa Gador dengan 63 % dalam minggu pertama. Berlanjut laporan tahap kedua 2  pada tanggal 2 Agustus 2020, pemilih yang telah tercoklit sejumlah 28.844 pemilih, dengan prosentase 69% dari jumlah keseluruhan. Dirasa kurang maksimal progres coklit dari tahap 1 dan tahap 2, maka pada laporan tahap 3  PPK kecamatan Durenan mempunyai target 90% pada tanggal 10 Agustus 2020, sedangkan tahap finalisasi dan perbaikan pemutakhiran data ditargetkan 100% pada laporan tahap 3  tanggal 13 Agustus 202, coklit yang dilakukan PPDP Kecamatan durenan telah mencapai 100%.

 

 

Berikut alur perjalanan penelitian dan pencocokan data pemilih  Kecamatan Durenan:

Ilustrasi Alur Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih Kecamatan Durenan.

Sebagai penyelenggara yang tidak lepas dari Pengawas Pemilu. PPDP tak luput mendapat saran perbaikan yang disampaikan oeh Pengawas Pemilu. Pada tanggal 7 agustus 2020, Panitia Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan melayangkan Surat Himbauan & Saran Perbaikan kepada PPK Kecamatan Durenan. Berdasar dengan Undang-undang serta Peraturan KPU RI dan Buku Kerja PPDP yang mengatur tentang tahapan dan alur pencoklitan, beberapa PPS di Kecamatan Durenan mendapat saran perbaikan terkait kinerja PPDP yang lalai. Saran perbaikan yang dilayangkan berupa teguran kepada PPDP untuk menandatangani form A.A.2-KWK yang ditempelkan di rumah-rumah. kejadian ini ditemukan di 3 desa yaitu desa Kamulan, Gador, dan Desa Pakis.

Faktanya, dalam surat tersebut memang benar kenyataannya. Dalam surat saran perbaikan tersebut, disertakan foto pendukung A.A.2.KWK yang memang belum ditandatangani oleh PPDP yang bersangkutan. Untuk mengatasi hal tersebut, maka PPK segera berkoordinasi dengan PPS bersangkutan agar saran perbaikan yang diberikan oleh Panwas Kecamatan tersebut dapat dilaksanakan. Setelah koordiasi dilakukan, maka PPDP menindaklanjuti saran tersebut dengan kembali ke rumah pemilih bersangkutan untuk menandatangani stiker yang telah ditempelkan.

Pelaksanaan coklit hari demi hari telah dilakukan, hingga tiba saat merekap hasil coklit yang dilakukan oleh PPDP kepada PPS dan PPK Kecamatan Durenan. Rekapitulasi ini berawal dari pekerjaan PPDP yang telah dimutakhirkan sesuai keadaan lapangan. Kemudian disampaikan kepada PPS yang sebelumnya diolah berkaitan dengan kevalidan data, misalnya dari faktor internal desa sendiri (pemilih yang lupa dicoklit), maupun daerah lain (pindah keluar –pindah masuk).

Masa coklit merupakan masa yang panjang, data pemilih yang dimiliki PPDP belum dapat dipastikan karena pengaruh perpindahan penduduk, kematian, serta faktor pindah masuk-keluar sehingga data pemilih dipastikan sangat dinamis. Belum lagi pemilih yang ketika cdicoklit tidak berada di tempat sehingga agak mempersulit kinerja PPDP. Untuk mengatasi hal tersebut, maka PPDP kembali lagi kepada pemlih tersebut di lain hari, dan jika pada hari itu belum juga bisa menemui pemilih tersebut, maka PPDP dapat dibantu RT/RW atau pihak desa untuk mendata dan memvalidasi data pemilih tersebut mengingat PPDP juga berkejaran dengan tenggat waktu coklit yang harus dilaporkan pada kegiatan Rekapitulasi/ Pleno Terbuka masing-masing PPS.

Rekapitulasi dilakukan oleh PPS di desa masing-masing pada tanggal 1 September 2020 yang dihadiri ole BKTM, BABINSA, serta Pengawas Desa. Namun, dari proses rekapitulasi yang telah dilakukan,  terdapat saran perbaikan dari Panwas yang disampaikan dalam saran perbaikan nomor : 25/K.BAWASLU_PROV.Jl-27-03/IX/2020 tertanggal 2 September 2020. Didalamnya memuat bahwa ada 2 orang laki-laki dan 1 perempuan dari desa karanganom dan 1 orang dari desa pandean Pandean yang belum tercoklit. Untuk menanggapi hal tersebut, maka perlu adanya verifikasi lapangan atas kebenaran hal tersebut. Setelah diteliti dan diverifikasi ulang, memang pemilih-pemilih tersebut belum masuk dalam daftar pemilih yang dimutakhirkan. Apabila data kependudukan dari pemlih tersebut memenuhi syarat dan menang benar-benar penduduk setempat, Maka kami sebagai penyelenggara wajib mendata pemilih-pemilih tersebut dan memasukkannya ke dalam daftar pemilih hasil pemutakhiran nantinya. Dari hasil rekapitulasi tiap desa yang dilakukan PPS, berlanjut ke Tingkat Kecamatan. Yang kemudian dalam rapat rekapitulasi tersebut, semua hal yang terjadi dalam rapat pleno di PPS,  seperti saran perbaikan yag terjadi di desa Karanganom dan Pandean tersebut sudah di tindaklanjuti. 

Rekapitulasi PPK yang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Durenan tanggal 3 September 2020. Rapat Pleno ini dihadiri oleh Panwas Kecamatan, perwakilan PPS, serta dihadiri oleh Forkopimcam yang terdiri dari Camat Durenan, Kapolsek Durenan, dan Danramil Kecamatan Durenan dalam kegiatan Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) yang ketika di plenokan oleh Kabupaten akan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS). Diketahui dari kegiatan Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran(DPHP) Kecamatan Durenan tercatat 39.316 Pemilih yang terdiri dari 19.498 Laki-Laki dan 19.818 Perempuan yang tersebar di 14 Desa di Kecamatan Durenan.

Tidak sampai disini, tugas PPK Kecamatan Divisi data belum usai. Ketika rekapitulasi usai, setiap disivi data kecamatan diharuskan mengupload data hasil rekapitulasi ini kedalam SIDALIH. dalam tiap tahapannya, Daftar Pemilih selalu di update kedalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) guna sebagai landasan pemrosesan data pemilih Hasil Pemutakhiran yang bertujuan untuk memudahkan proses input data pemilih oleh penyelenggara pemilihan serta sebagai bentuk penyampaian informasi kepada masyarakat tentang data dan daftar pemilih. Dalam hal ini, PPK mengusulkan satu orang anggota untuk menjadi operator sidalih. Pengerjaan SIDALIH di kabupaten Trenggalek  dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Trenggalek dengan mengundang operator dalam Rakor input data Sidalih. Hal ini terbilang unik, karena tiap PPK harus mengerjakan hasil pekerjaannya dari pagi harus dimulainya Rapat tersebut, hingga sampai pekerjaan itu selesai walaupun harus sudah berganti hari.

Meskipun demikian, hal ini tidak menyurutkan semangat divisi data tiap kecamatan ini. Bahkan, dari hal tersebut muncullah  rasa  solidaritas, disiplin, serta membentuk kekeluargaan yang kuat dan dengan adanya pemecahan-pemecahan masalah yang dialami tiap-tiap kecamatan, maka masing-masing ppk dapat mempelajari pemecahan masalah yang harus dilakukan nantinya.

Dari hasil input data pemutakhiran ke sidalih, KPU Kabupaten Trenggalek dapat melaksanakan kegiatan Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) yang kemudian disahkan menjadi Daftaar Pemilih Sementara (DPS) yang berjumlah 39.316 pemilih yang terdiri dari 19.498 pemilih laki-laki dan 19.818 pemilih perempuan yang tersebar di 107 TPS di 14 Desa. Daftar pemilih sementara inilah yang nantinya akan di perbaiki menjadi Daftar Pemilih Tetap dengan proses yang berliku-liku yang nantinya akan menjadi acuan dalam penentuan jumlah logistik dalam teknis pelaksanaan pemungutan suara.

 

 

7.   DPS

Daftar Pemilih Sementara (DPS) merupakan data pemilih yang dihasilkan dari proses pemutakhiran data  pada tanggal 14 Juli – 13 Agustus 2020 sebelumnya. Daftar Pemilih Sementara ini disampaikan oleh PPK kepada KPU untuk di cetak dan kemudian diserahkan kepada PPS guna ditempel di tempat-tempat strategis agar dapat dilihat oleh masyarakat.

Dok. Penempelan Daftar Pemilih Sementara

Pengumuman & penempelan DPS dilaksanakan pada tanggal 19 September 2020 oeh PPS di tempat strategis yang telah ditentukan. Fungsi penempelan ini agar masyarakat dapat meneliti dan juga memberi masukan dari DPS yang tertempel. Tidak menutup kemungkinan dari data yang telah di rilis ini terdapat pergerakan seiring waktu. Diharapkan, dari Daftar pemilih Sementara yang tertempel, masyarakat bisa aktif dan berpartisipatif pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serentak Lanjutan tahun 2020 ini. Selain ditempel, seluruh anggota badan adhoc juga mensosialisasikan flyer pemberitahuan bahwa DPS telah diumumkan melalui pemberitahuan orang per orangl, media elektronik, baik instagram, Facebook maupun whatsapp mesengger.

Untuk melayani tanggapan masyarakat, PPS seluruh Kecamatan Durenan, serta PPK Kecamatan durenan membuka posko layanan tanggapan masyarakat. Posko ini bertujuan agar memudahkan seluruh pemilih atau calon pemilih dalam melaporkan/ memberi saran perbaikan atas DPS yang tertempel. Posko ini dibuka tanggal 19 september sampai dengan 28 september 2020 bertempat di sekretariat PPS desa masing-masing untuk PPS, dan PPK Kecamatan Durenan bertempat di sekretariat PPK Kecamatan tepatnya Kantor Kecamatan Durenan.

Dok posko pelayanan tanggapan masyarakat terhadap DPS

            

Dok  flyer pemberitahuan  cek DPS

Selain itu, DPS dapat dilihat secara Online melalui website lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Website tersebut disediakan KPU RI dalam pelayanan DPS, didalamnya pemilih dapat mengetahui terdaftar di data pemlih sendiri dengan memasukkan NIK, atau juga tanggal lahir. Apabila data tersebut valid, pemilih dapat mengetahui dimana di TPS mana ia terdaftar, serta dapat memvalidasi kebenaran data, ataupun melapor apabila data tersebut belum benar atau bahkan ketika pemilih belum terdaftar dalam DPS.

Namun kenyataannya, amat disayangkan  ketika website Lindungi Hakpilihmu ini mengalami Down Server. Diketahui website ini mengalami full accsess dan beberapa diantaranya ada yang menyebut telah diserang/ di hack oleh tangan-tangan tidak bertanggung jawab untuk kepentingan lain.

Tentunya, dari masukan-masukan yang ada, pihak  PPS dan PPK dapat membenahi hasil pekerjaan data tersebut. Dalam hal ini, PPS membuat posko layanan Masukan Masyarakat terkait DPS yang nantinya dapat menampung seluruh tanggapan masyarakat demi kevalid-an Data Kabupaten Trenggalek. Prosedur tanggapan ini dapat dilakukan oleh pemilih sendiri, maupun perwakilan. Jika seorang pemilih ingin melakukan tanggapan masyarakat, maka pemilih tersebut perlu membawa identitas milik sendiri atau pemilih yang ingin dilaporkan kepada PPS setempat ataupun PPK.

8.   Uji Publik DPS

Dalam pemilihan, partisipasi masyarakat menjadi faktor utama. Sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam hal tanggapan terhadap data pemilih, maka masyarakat juga turur andil dalam meneliti hasil pekerjaan Penyelenggara dalam bentuk Daftar Pemilih Sementara yang di tempel di tempat strategis. Namun, penempelan DPS ini dirasa kurang maksimal oleh KPU. Sehingga perlu penambahan tingkat partisipasi masyarakat yang diwujudkan dalam kegiatan Uji Publik Daftar Pemilih Sementara.  

Uji publik merupakan forum yang dilaksanakan di Seluruh Desa Kecamatan durenan dengan mengundang tokoh masyarakat yang dianggap menguasai wilayah tiap TPS. Tokoh masyarakat yang diundang diantaranya adalah Ketua RT, Ketua RW, Kepala Desa, Petugas Register Data, Tokoh Agama, Pengawas tingkat Desa, serta PPDP. Dalam hal ini memang PPDP sudah habis masa kerjanya, namun tetap diundang sebagai bentuk tanggungjawab terhadap hasil pekerjaan menyusun DPS sebelumnya. Dalam kegiatan uji publik ini, tokoh masyarakat yang diundang diharapkan sudah mencermati dan meneliti daftar pemilih  yang telah di tempel dan ketika uji publik dilakukan dapat langsung menyampaikan tanggapannya. Uji publik ini di jadwalkan pada tanggal 29 September - 3 oktober 2020.

Dalam uji publik tersebut, peserta dijuga di hadapkan dengan Daftar Pemilih Sementara yang dimiliki oleh PPS, kemudian diatur secara berkelompok menurut TPS masing-masing dengan harapan dapat mencermati data pemilih di sekitar wilayah masing-masing peserta. Peserta juga dapat memberi masukan kepada kelompok lain jika mengetahui terdapat pergerakan data yang terjadi di TPS lain kepada forum tersebut. Kemudian, setelah usai memberi tanggapan, PPS merekap hasil uji publik tersebut kedalam form yang telah disediakan yang akhirnya di rekap di kecamatan oleh PPK Kecamatan Durenan.

Dalam kegiatan ini, peserta undangan juga di ajarkan cara untuk melihat seorang pemilih sudah terdaftar untuk memilih apa belum. Cara ini dapat dilakukan melalui aplikasi android sengan mengunjungi laman lindungihakpilihmu.kpu.go.id dengan memasukkan data diri sesuai dengan identitas yang dimiliki. Apabila pemilih tersesbut belum terdaftar, maka harus segera melapor kepada penyelenggara. Laporan dapat dilakukan di desa masing-masing, ataupun melalui PPK Kecamatan Durenan bahkan bisa langsung ke KPU Kabupaten Trenggalek.

Nyatanya, uji publik yang telah dilakukan membuahkan hasil yang bagus. Menuju data yang valid dan berkualitas memanglah perlu perjuangan yang panjang.  Dalam uji publik ini, terdapat  banyak tanggapan, yang mana dipengaruhi oleh pergerakan data pemilih baik dari yang meninggal, pindah domisili, pemilih baru, sesrta pemilih yang telah melakukan ubah data. Hasil dari uji publik ini tercatat 62 pemilih, 112 pemilih TMS dan 51 pemilih yang telah melakukan ubah data. Data  yang dikumpulkan tersebut nantinya akan dijadikan bahan untuk menuju Daftar pemilih Tetap DPT yang dilaksanakan dalam tahapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).

9.   DPSHP

Dalam perjalanannya, Daftar Pemilih Tetap diperoleh dari hasil tanggapan masyarakat, kegiatan Uji Publik, serta dari analisis PPS dan PPK yang dilaksanakan dalam proses Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil  Perbaikan. Daftar Pemilih Sementara yang diperbaiki inilah yang dianalisis oleh penyelenggara baik dari KPU, Badan pengawas, serta dari Tim Kampanye pasangan calon.

Seperti kata pepatah, “semakin tinggi pohon, semakin banyak pula angin yang menerpanya”, sama seperti perjalanan data Kecamatan Durenan, menuju Data yang valid dan berkualitas  haruslah melalui proses yang rumit dan berkelanjutan dimana proses tersebut sangat menghabiskan energi dan pikiran. Dalam proses ini, terdapat berbagai macam analisis menyatakan bahwa terdapat beberapa anomali-anomali yang menganggap beberapa pemilih diidentifikasi ganda. Baik ganda dalam TPS, ganda dalam satu desa, ganda dalam satu Kecamatan, bahkan ganda dengan pemilih tingakat kabupaten. Menyikapi hal tersebut, perlu dilakukan verifikasi ulang terhadap data-data ganda tersebut. Namun, dari beberapa data yang diajukan, data-data ganda tersebut ada dapat dikatakan tidak valid dalam hal identifikasinya. Pasalnya, analisis teersebut hanya terfokus pada nama pemilih dan tanggal lahir yang sama. Sedangkan dalam keadaan lapangan, banyak kasus di temukan bahwa pemilih yang mempunyai nama sama dan tanggal lahir sama. Walaupun begitu, sebagai pemangku bidang data dalam pemilihan, kami tetap melakukan verifikasi lapangan dan dokumen-dokumen yang kami ada dapat membuktikan bahwa pemilih-pemilih yang teridentifikasi ganda/ anomali dapat segera diketahui kebenarannya.

Namun, dari adanya data analisis ini tidak menutup kemungkinan memang betujuan untuk menganalisis kesalahan-kesalahan teknis dalam pengerjaan. Misalnya, kesalahan dalam pengetikan, kesalahan teknis dari sistem sidalih, atau human error yang lain. Dilain sisi, proses verifikasi yang dilakukan juga dengan tenggat waktu yang singkat dan faktual. Maka dari itu dari beberapa PPS mengeluhkan tentang data analisis yang diturunkan terhadap tenggat waktu yang diberikan.

Seusai verifikasi lapangan dilaksanakan, PPS mulai menyusun Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan yang kemudian akan di plenokan dalam rapat terbuka. Seperti  pelaksanaan Pleno DPS, PPS mengundang 3 Pilar, PPDP, serta tokoh masyarakat juga perwakilan Tim Kampanye yang ada demi menghadiri dan mengesahkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan yang ditetapkan PPS pada tanggal 6 Oktober 2020. Hingga dilanjutkan pleno terbuka PPK yang dilaksanakan pada tanggal 8 Oktober 2020.

Tidak seperti pemilihan yang lalu, daftar pemilih memunculkan kolom status perekaman. Hal ini karena ketika pelksanaan pungut hitung, pemilih diwajibkan membawa E-KTP sebagai bukti bahwa telah mendapat hak pilih, meski KTP tersebut dapat diganti menggunakan Surat Keterangan, atau juga Paspor (jika ada). pelaksanaan pungut hu=itung dengan membawa KTP ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi oknum-oknum tidak bertanggungjawab dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Pada tahapan rekapitulasi daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan ini, jumlah pemilih laki-laki adalah 19.492 pemilih, dan perempuan 19.791 dengan jumlah total adalah 39.283 pemilih. Dari daftar pemlih tersebut, juga diketahui pemilih yang sudah melakukan rekam e-KTP dan belum, untuk pemilih yang belum rekam adalah 718, sudah rekam 41, dan sudan mendapatkan e-KTP 38.524 pemilih.  Yang tersebar di 107 TPS dalam 14 Desa. Persebaran pemilih dapat dilihat pada tabel di bawah ini.

Persebaran Data Pemilih Kecamatan Durenan Pemilihan Bupati & Wakil Bupati Serentak Lanjutan Tahun 2020

Dalam diagram tersebut, desa dengan jumlah pemilih terbanyak adalah Desa Malasan 4.647 pemilih, Kamulan 4.363 pemilih, dan Ngadisuko 4.237 pemilih. Kemudian disusul oleh Gador 3.258 pemilih, Kendalrejo 3.122 pemilih, Baruharjo 3010 pemilih , Durenan 2689 Pemilih, Sumberejo 2.983 pemilih, Semarum 2.078 pemilih, Pakis 2.311 pemilih, Karanganom 1.988 pemilih, Sumbergayam 1.742 pemilih. Sedangkan desa yang paling sedikit adalah desa Pandean 1.543 pemilih dan Panggungsari 1.310 pemilih.

Dalam Daftar Pemilih Tetap ini diketahui tercatat pemilih disabilitas sejumlah 118 pemilih dengan rincian disabilitas Fisik 54 pemilih, disabilitas Intelektual 6 pemilih, disabilitas Mental 35 pemilih, disabilitas Sensorik sejumlah 23 pemilih.

Kemudian akan kami sajikan pergerakan angka Daftar Pemilih di Kecamatan Durenan. Dimana data pemilih tersebut diambil mulai dari awal Pencoklitan pada 14 Juli 2020 sampai dengan ditetapkannya pada Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Hasil Perbaikan pada tanggal 8 Oktober 2020.

Dari gambar diatas, dapat disimpulkan bahwa terdapat penurunan jumlah pemilih tiap bulannya. Data awal hasil sinkron KPU dengan data DP4 yang diterima dari Kemendagri yang telah dicoklit mengalami menurunan drastis yaitu dari 41.659 pemilih menjadi 39.316 pemilih. Hal ini membuktikan bahwa data pemilih memang bersifat dinamis dan tidak dapat dipastikan. Hal ini dipengaruhi oleh pergerakan penduduk baik kematian, kelahiran atau juga urbanisasi penduduk. Kemudian dalam tahap menuju daftar pemilih tetap, pemilih terus di update dan dianalisis hingga tidak dimungkinkan adanya pemilih “bayangan/siluman” sehingga target pencapaian data pemilih yang valid dan berkualitas dimungkinkan 99% tercapai.

10.   DPT

Daftar Pemilih Tetap, merupakan daftar pemilih yang dijadikan acuan dalam penentuan segalah hal. Bidang logistik serta teknis pelaksanaan yang dilakukan ketika pungut hitung. Daftar Pemilih Tetap di sahkan dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten Trenggalek pada tanggal 14 Oktober 2020 yang dilaksanakan di Hotel Jaas. Dalam rapat tersebut, ditetapkan jumlah DPT Kabupaten Trenggalek adalah 581.880 pemilih dengan pemlih laki-laki 290.440 dan pemilih perempuan 291.440 pemilih.

Berdasarkan PKPU nomor 6 Tahun 2020, bahwa alur perencanaan pemutakhiran data tentang pengumuman Daftar Pemilih Tetap dilaksanakan pada tanggal 18 Oktober 2020 oleh PPS, yang pada pelaksanaannya ditempel di tempat strategis agar masyarakat luas dapat ikut serta meneliti dan mencermati DPT yang telah dibuat.

       

Dok penempelan DPS oleh PPS

Sama halnya dengan pengumuman DPS, PPS mengumumkan DPT di tempat-tempat strategis yang sekiranya dapat dilihat oleh berbagai masyarakat. Penempelan ini dapat dilakukan di calon Tempat Pemungutan Suara, atau tempat ramai lainnya. DPT ini juga dapat dilihat di laman  lindungihakpilimu.kpu.go.id yang mana dari awal telah dipersiapkan KPU. Selain itu, agar pengumuman ini lebih maksimal, badan adhoc juga mensosialisasikan pemberitahuan bahwa DPT telah diumumkan dengan membuatkan flyer. Flyer ini nantinya dapat di unggah di media sosial, agar menjangkau masyarakat dunia maya bahwa DPT telah di rilis. Perilisan DPT ini juga dibarengi dengan jargon KPU yang berbunyi “Gunakan Hak Pilihmu”. Dimana kami sebagai penyelenggara selalu mengingatkan kepada pemilih agar pemilih menggunakan hak pilihnya pada tanggal 9 Desember nantinya. Mengingat perjuangan kami mulai dari awal memasukkan data pemilih kedalam daftar pemilih, sungguh sangat disayangkan apabila pemlih yang telah diperjuangkan tersebut tidak menggunakan hak pilihnya.

Tidak hanya itu, Sebagai badan adhoc pemilihan, PPS dan PPK juga diharuskan mengunggah foto terkait sosisalisai bahwa pemilihan telah dekat. Dalam akun sosial media yang dimiliki PPS dan PPK disarankan untuk selalu menunjukkan eksistensi pemiliha tanggal 9 desember mendatang meski berada dalam kondisi pandemi Covid 19 ini.

11.   Rekam e-ktp

Tepat pada tanggal 9 Nopember 2020, KPU mengeluarkan Surat Edaran yang berisi tentang Gerakan Dukung Rekam E-KTP. Mengingat jumlah pemlih yang pada tanggal 9 Desember masih banyak yang belum melakukan e-ktp dengan berbagai faktor. Gerakan ini bertujuan agar ketika pelaksanaan pemilihan, pemilih yang datang dapat menunjukkan identitas asli yang dimiliki.

Dari data PPK yang ada, per tanggal 18 Oktober 2020 terdapat sejumlah 718 Pemilih di durenan belum melakukan rekam e-ktp. Mengingat data penduduk yang dinamis dan terus berubah ubah, sampai tanggal 2 Desember KPU Kabupaten Trenggalek bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Trenggalek. Mulai hari Senin tanggal 2 Nopember 2020 sampai dengan hari Rabu 2 Desember 2020, Disdukcapil melakukan gerakan Jembol (Jemput Bola) terhadap pemilih yang sampai tanggal 9 Desember belum melakukan perekaman E-KTP. Kegiatan perekaman yang dijadwalkan Disdukcapil tersebut, membuahkan hasil yang bagus. Mulanya Disdukcapil bekerjasama dengan pihak desa dengan membuatkan surat undangan kepada pemilih yang berstatus belum rekam. Kecamatan durenan sendiri mendapatkan jadwal tanggal 30 Nopember 2020. Dengan jumlah pemilih 718 pemilih yang belum melakukan perekaman.

Tanggal 30 Nopember melakukan sanding data dengan capil

 

 

12.   Pelayanan DPPh

Dua minggu sebelum pelaksanaan pungut hitung, KPU PPK serta PPS membuka layanan untuk pemlih yang ingin melakukan pindah memilih dari TPS asal, menuju TPS tujuan. Hal ini dapat dilakukan pemilih dengan berbagai alasan. Diantaranya menjalankan tugas, menjalani rawat inap/mendampingi keluarga, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan lapas, tugas belajar/ menempuh pendidikan, serta tertimpa bencana alam.

Pelayanan DPPh sebenarnya susah dibuka mulai tanggal 20 Nopember 2020. Dalam hal ini, Pemilih mendatangi PPS setempat  bisa juga ke PPK bahkan ke langsung ke KPU Kabupaten Trenggalek untuk meminta form A5-KWK untuk diisi identitas diri yang kemudian dibawa ke TPS lujuan paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan. Namun kenyataannya, banyak pemilih yang abai dengan pengumuman tersebut, dan bahkan ada beberapa pemilih yang mengurus A5 melalui KPU Kabupaten. Terdapat 6 pemilih pindahan yang teridentifikasi pindah memilih ke Wilayah Durenan. Dari ke 6 pemilih tersebut, 1 laki-laki orang pindahan dari kecamatan dongko ke desa gador, 1 orang pindah TPS antar TPS, sedangkan 4 orang perempuan yang terdapat di asrama covid Puskesmas Baruharjo terdiri dari 1 orang dari desa sumbergayam, 2 orang dari desa kendalrejo, dan 1 orang berasal dari Pakis.

13.   Pelayanan pemilih di tps

 

Pelayanan Pemilih di asrama Covid Puskesmas Baruharjo tanggal 9 desember 2020.

Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serentak lanjutan Trenggalek Tahun 2020 tidak seperti halnya pemilihan tahun lalu. Tahun ini KPPS seperti bertaruh nyawa karena harus berhadapan langsung dengan Pemilih yang sedang terpapar COVID-19. Hal ini terjadi di Kecamatan Durenan tepatnya di Asrama Covid Desa Baruharjo. Berimbas pemilih pindahan dari A5-KWK yang terdata PPK, sejumlah 4 orang perempuan dari desa Baruharjo, Kendalrejo, dan Desa Pakis.

Tepatnya tanggal 9 Desember 2020 pukul 12.45 WIB, KPPS desa Baruharjo TPS 004 yang diketuai oleh Kamim Masruri, bersiap untuk melakukan pelayanan pemilih di Asrama Covid Baruharjo. TPS 004 dipilih menjadi ppenanganan covi karena memang dari jumlah DPT yang hanya 155 pemilih dan dari akses serta tingkat pengawasannya terbilang mudah. Kebetulan juga saat Badan Pengawas Kabupaten diikuti oleh tingkat Badan Pengawas tingkat kecamatan juga sedang melakukan monitoring di TPS tersebut.  Sambil menunggu persiapan pelayanan pemilih covid, panwas menyaksikan dari keseluruhan persiapan, mulai dari mengecek kondisi surat suara yang dipastikan belum tercoblos, sampai kelengkapan APD yang dipakai oleh KPPS nantinya.

Setelah persiapan selesai, Rombongan petugas  KPPS siap berangkat ke Asrama Covid Puskesmas Baruharjo yang jaraknya sekitar 300 meter dengan membawa surat suara sejumlah 4 lembar yang sebelumnya sudah dipastikan belum dicoblok oleh Panwas Kab, serta alat coblos yang digunakan untuk memilih. Perjalanan ini pun juga disertai oleh 3 Pilar, PKD, PPS yang menyaksikan jalannya pemungutan di asrama covid. Sesampainya di Ascov, Rombongan ini langsung menemui petugas yang jaga. Setelah berkoordinasi, KPPS dianjurkan untuk memakai APD tambahan karena APD yang dipakai oleh KPPS dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh Satgas Covid. Hingga ditambahlah kelengkapan APD mulai dari Baju Hazmat yang di rangkap 2, masker rangkap 4, sarung tangan latex 4 rangkap, face shield dari KPU yang diganti dengan Face Shield dari Satgas yang dilengkapi dengan kacamata operasi agar tidak terdampak pandemi covid 19. Memang sangat berat dirasa, namun mau tidak mau harus dilakukan demi tersalurkannya aspirasi masyarakat untuk memilih Bupati sesuai hati nurani.saat itu KPPS yang diwakili oleh Bapak Imam Sopingi sebagai petugas KPPS yang melayani pengguna hak pilih asrama covid.

Dalam koordinasi tersebut, petugas covid mengarahkan agar pelayanan pemilih ditangani dengan KPPS yang didampingi petugas puskesmas agar protokol kesehatan tetap terjaga. Hal ini dapat dilakukan oleh 3 orang pemilih pindahan yang terpapar covid.  Namun berbeda dengan 1 pemilih yang masuk kategori parah, untuk pemilih ini hanya dibolehkan 1 petugas KPPS saja yang masuk.

   

Proses penambahan APD saat pelayanan Pemilih pindahan

 

Dalam prosesnya, pemungutan suara dilakukan langsung oleh pengguna hak pilih. Surat suara yang telah dicoblos, kemudian dimasukkan dalam plastik khusu untuk mengurangi kontak langsung. Namun, proses ini tidak langsung saja selesai. KPPS dan rombongan hasur menunggu 15 menit untuk proses sterisilasi yang dilakukan oleh satgas covid dengan cara menyemprot seluruh kelengkapan pemilihan yang ada. mulai dari hazmat yang yang kemudian langsung dibuang, surat suara yang di bungkus plastik, serta alat lainnya.

Proses pelayanan pemilih oleh KPPS yang dikawal langsung oleh 3 pilar, PKD serta PPS

Sekembalinya rombongan petugas Kpemilihan dari ascov yang dikawal 3 pilar, PKD, PPS tersebut, 4 surat suara yang digunakan di TPS tersebut tidak lngsung dibuka, melainkan dijemur terlebih dahulu tanpa membuka bungkusan itu, sehingga proses penghitungan suara menjadi molor 15 menit karena menunggu kering. Sedangkan  KPPS yang menangani pemilh tersebutyakni Bapak imam Sopingi tidak kembali ke TPS karena anjuran dari petugas covid diharuskan isolasi mandiri.

 

 

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.