laporan divisi DATA PEMILIHAN BUPATi dan WAKIL BUPATI
A.
PERENCANAAN , DATA, DAN INFORMASI
Dalam pemilihan, baik pemilihan Presiden, Gubernur,
Bupati, maupun Kepala Desa, data merupakan bagian terpenting dari segala macam
tahapan. Dapat dikatakan, data merupakan Darahnya
Pemilihan/Pemilu. Merupakan hal yang paling utama. Pasalnya, daftar pemilih
yang berkualitas dibentuk dari perjalanan data yang tidak mudah. Mulai dari
perencanaan TPS, pembentukan PPDP, Jumlah Surat Suara, Rekapitulasi,daftar
pemilih, bahkan perubahan data kependudukan diulas disini.
Peran penting yang dilakukan pun bermacam-macam, mulai
dari verifikasi lapangan, koordinasi dengan pihak desa, saran perbaikan dari
Pengawas pemilihan, bahkan juga bertatap muka dengan pemilih serta
kejadian-kejadian yang tidak terbayangkan dapat ditemukan disini.
Tujuan utama perjalanan data adalah membentuk Daftar
Pemilih yang berkualitas, valid, dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai
keadaan lapangan yang ada. Sehingga tidak terdapat lagi kerancuan data atau
data “siluman” yang teridentifikasi
di wilayah Trenggalek khususnya.
1.
2020. Tahap awal
persiapan yang dimaksud, adalah tahap pembentukan Badan Adhoc serta perencanaan data. Pembentukan badan Adhoc adalah dari
pembentukan PPK, PPS, PPDP, juga KPPS. Sedangkan tahap pelaksanaan, yaitu
proses persiapan pemungutan suara tanggal 9 Desember, hingga hingga proses
rekapitulasi penghitungan suara yang diperoleh pasangan calon. Seiring
berjalannya waktu, inti dari pelaksanaan pemilihan ini terus berjalan., yaitu daftar
pemilih yang menjadi penentu jumlah pemilih yang akan memberi suara/
aspirasi mereka untuk mendukung calon sesuai hati nurani yang berlandaskan Langsung
Umum Bebas Rahasia Jujur dan Adil.
Perjalanan data
untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek dalam Pemilihan Serentak
Lanjutan Tahun 2020 ini juga sangat dinamis. Perubahan demi perubahan terus
dilalui. Bermula DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) yang
disampaikan oleh Kemendagri melalui Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten
Trenggalek, kemudian melalui proses yang coklit yang dalam prosesnya disebut
Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP), yang kemudian di sahkan KPU Kabupaten
menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS), yang kemudian di benahi lagi dlam
proses Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemutakhiran, dan terakhir di sahkan
menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada tanggal 16 Okober 2020 oleh KPU
Trenggalek, serta dilengkapi dengan Gerakan Rekam E-KTP.
Pada pemilihan
Bupati & Wakil Bupati Trenggalek dalam pemilihan dalam Serentak Lanjutan
Tahun 2020 ini berbagai lika-liku dilalui. Mulai dari perencanaan, perubahan
jumlah TPS yang diajukan, sampai metode coklit, perubahan data pemilih, jumlah
pemilih yang di verifikasi, rekapitulasi hasil coklit/ Pleno Terbuka bahkan
pelaksanaan teknis yang dimungkinkan dapat mengurangi penyebaran Covid-19. Prosedur ini kami laksanakan dengan mematuhi
protokol kesehatan yang ada sesuai PKPU yang ada.
Dengan adanya
batasan-batasan protokol kesehatan, berbagai kesulitan dialami. Jika pada tahun
kemarin hambatan terdapat pada demografi penduduk yang bermacam-macam, kali ini
ditambah dengan atribut-atribut protokol kesehatan yang harus dipatuhi. Berbagai
upaya dilaksanakan agar terbentuknya data pemilih yang berkualitas, valid, dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai keadaan
lapangan yang ada.
Doc : Rencana awal perjalanan Pemutakhiran Data wilayah
PPK Durenan
2.
Pembentukan Badan Adhoc
Salah satu
tahapan awal yang mengawali dari semua kegiatan adalah pembentukan dan
pelantikan PPS. PPS merupakan elemen AD-HOC yang ada di dalam desa. Pada PPS
ini lah hulu dari semua kegiatan pemilu. Setelah pembentukan dan Pelantikan PPS
yang ada di desa, maka sangat diperlukan sekali adanya bimbingan dan penyuluhan
yang terkait dengan tugas dan fungsi yang melekat pada PPS itu sendiri, agar
kerja mereka semakin terarah dan juga sesuai dengan apa yang diharapkan oleh
KPU Kabupaten itu sendiri.
Pada 10- 12 maret
2020, setelah Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) terbentuk, Kecamatan Durenan didelegasikan untuk merekrut/
membentuk badan Adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui tes wawancara.
Calon PPS ini telah melaksanakan tes Tulis yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten
sebelumnya. Tugas PPS ini nantinya sebagai poros utama pelaksanaan pemilihan
tingkat Desa. Mulai dari perekrutan Petugas Pemutakhiran Data (PPDP),
rekapitulasi tingkat desa, serta membantu PPK dalam mensukseskan pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek dalam Pemilihan Serentak Lanjutan tahun 2020
ini. Dibutuhkan 42 orang PPS yang nantinya bertugas sebagai PPS untuk 14 Desa di
wilayah Kecamatan Durenan. Wilayah tersebut diantaranya adalah Baruharjo,
Durenan, Gador, Kamulan, Karanganom, Kendalrejo, Malasan, Ngadisuko, Pakis, Pandean,
Panggungsari, Semarum, Sumberejo, dan Sumbergayam. Calon PPS tersebut harus
merupakan dari daerah wilayah masing-masing dan dengan kompetensi maupun pengalaman serta tidak 2 periode
menjabat sebagai PPS sebelumnya.
Dok. Proses wawancara KPU Kab Trenggalek dengan
mendelegasikan PPK Kecamatan Durenan
Berbagai latar
pendidikan dan pengalaman ditemui sebagai pendaftar PPS. Kompetensi yang
disuguhkan pun berbeda-beda. Sehingga perlu kecermatan dan penilaian dalam memilih
calon dengan tingkat integritas yang tinggi yang nantinya menjadi Panitia
Pemungutan Suara Pemilihan 2020. Sedangkan Tugas PPK dalam delegasi ini
hanyalah membantu menilai peserta calon sesuai dengan kompetensi yang dimiliki,
namun keputusan sepenuhnya dipegang oleh KPU Kab Trengalek.
Untuk wilayah
Kecamatan Durenan pelantikan PPS dilakukan pada tanggal 22 bulan Maret tahun
2020. Pada tanggal tersebut sebenarnya kami sempat ada edaran untuk tidak
menyelenggarakan kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa dalam jumlah yang
banyak, namun karena makanan dan juga “UBO RAMPEN” sudah tersedia semua maka
kami memberanikan diri menyelenggarakan kegiatan tersebut namun dengan protocol
Kesehatan yang sangat ketat dan juga didampingi oleh bidan desa dan juga perangkat
desa yang ditempati Adapun beberapa dokumen yang sempat kami ambil diantaranya.
Tepat pada
tanggal 22 Maret 2020, Panitia Pemungutan Suara secara sah dilantik oleh KPU
Kabupaten Trenggalek di Balai desa Pakis. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Forkopimcam
Kecamatan Durenan, Pengawas tingkat Kecamatan serta dihadiri oleh Muhammad
Indra Setiawan sebagai perwakilan dari KPU Kabupaten Trenggalek. Muhammad Indra
Setiawan sendiri adalah Anggota Komisioner KPU Trenggalek Divisi Perencanaan
Data dan Informasi yang nantinya menangani permasalahan data pemilihan yang
dilaksanakan.dalam hal ini, angka-angka dan perhitungan berkaitan dengan jumlah
pemilih selalu menjadi patokan dalam penentuan pergerakan kegiatan kedepannya.
Dokumentasi: Pelantikan Panitia
Pemungutan Suara Tingkat Desa (PPS)
Dokumentasi: Pelantikan Panitia
Pemungutan Suara Tingkat Desa (PPS)
Dalam materi yang
disampaikan, Muhammad Indra Setiawan materi menyampaikan beberapa Tugas Pokok
dan Fungsi Panitia Pemungutan Suara serta tahapan yang akan dilalui dalam
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek dalam Pemilihan Serentak Lanjutan
Tahun 2020. Utamanya pelaksanaan Pemilihan di Era Pandemi Covid-19 yang
memprioritaskan protokol kesehatan agar penularan virus ini dapat diantisipasi.
Dalam Bimtek
tersebut, disampaikan juga beberapa pasal yang menjadi rujukan utama dalam
kegiatan kepemiluan diantaranya adalah :
1.
UU no 7 tahun
2017 pasal 56 dan 57 terkait tugas PPS
2.
UU no 7 tahun
2019 tentang kewajiban PPS
Bimbingan teknis
pun selesai terkait dengan alur tugas, wewenang dan tanggung jawab yang akan
diemban langsung oleh PPS selama 8 bulan yang akan datang sesuai dengan kontrak
yang tertera dalam SK dari KPU Kabupaten Trenggalek.
Kemudian tak lupa
juga kami membagi KORWIL masing-masing PPK agar tugas dalam mendampingi PPS
selama 8 bulan kemudian menjadi lancar tanpa hambatan. Koordinator wilayah ini
dimaksudkan agar lebih mudah
mengkoordinasi tiap desa nya, meskipun dalam kinerja PPK ini bersifat kolektif
kolegial tentunya.
Adapun
pembagiannya sebagai berikut :
3.
DP4 & Pemetaan TPS
Apakah DP4 itu dan Mengapa harus ada DP4. ?
Data Penduduk
Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Kabupaten Trenggalek khususnya Kecamatan Durenan telah di turunkan
sesuai jadwal pada tanggal 23 Januari 2020 oleh Kemendagri melalui KPU
Kabupaten trenggalek.
DP4 merupakan
awal munculnya data pemilih. data awal yang selalu di mutakhirkan sesuai dengan
tahapan yang telah diatur oleh Peraturan KPU RI tentang pelaksanaan pemilihan.
Data itu kemudian disinkronisasi dengan data Pemilih Tetap Terakhir milik KPU yang
kemudian diturunkan kepada PPK Kecamatan Durenan dan selanjutnya digunakan
sebagai data awal untuk mencoklit nantinya. Namun tidak menutup kemungkinan
masih terdapat data yang tidak valid dalam data tersebut. Misalnya data-data
yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) , ubah data, bahkan pemilih pemula yang
seharusnya sudah masuk, namun belum dimasukkkan dalam data pemilih tersebut.
DP4 ini juga yang
akan menjadi acuan pemetaan TPS dengan mempertimbangkan a) Tidak menggabungkan
Pemilih dari kelurahan/desa atau nama lain yang berbeda pada TPS yang sama, b) Tidak
memisahkan satu Keluarga/ satu Rukun Tetangga atau sebutan lain pada TPS yang
berbeda, c) memudahkan pemilih, d) pertimbangan aspek geografis, e) memudahkan
pemilih, f) jarak dan waktu tempuh
menuju TPS.
Kecamatan Durenan
sendiri terbagi menjadi 14 Desa. Diantaranya Baruharjo, Durenan, Gador, Kamulan,
Karanganom, Kendalrejo, Malasan,
Ngadisuko, Pakis, Pandean, Panggungsari, Semarum, Sumberejo, dan Sumbergayam
dengan tingkat kepadatan penduduk yang bermacam-macam, serta akses desa yang
bervariatif. Untungnya, wilayah kecamatan durenan sendiri bukanlah merupakan
daerah pegunungan sehingga dalam perjalanan data/ coklit terbilang mudah.
Diantara 14 desa tersebut, penduduk terbanyak adalah Kamulan, Ngadisuko, dan
Malasan. Dan terkecil adalah Pandean dan Panggungsari.
Daftar pemilih
pemilihan merupakan data penduduk yang telah disinkronkan dari data Daftar
Pemilih Tetap (DPT) Terakhir yang digunakan KPU Kabupaten Trenggalek dengan
jumlah penduduk yang terdapat di kabupaten Trenggalek khususnya. Dapat di
pastikan, banyak terdapat ketidakvalidan data dari DP4. Pasalnya seiring berjalan
waktu data penduduk yang berubah2 menjadi tolok ukur perubahan yang terjadi.
Mobilisisasi penduduk tiap tahunnya berubah-ubah, dari tingkat kematian,
kelahiran, bahkan pindah keluar-pindah masuk dalam suatu daerah menjadi faktor
utama naik turunnya data penduduk di suatu wilayah
Jumlah
keseluruhan DP4 yang diterima Kecamatan Durenan adalah 42.034, dengan jumlah
laki-laki 20.792 dan perempuan 21.242. Yang kemudian dipetakan menjadi 85 TPS
dari 14 desa di Kecamatan durenan dengan memperhatikan jumlah TPS maksimal 800 pemilih, dan RT yang tidak boleh
terpisah. Jumlah TPS tesebut diperoleh mengacu pada pemilihan Gubernur yang
telah dilaksanakan tahun 2018 yang lalu. Data pemilih ini juga ditambahkan
dengan pemilih tambahan yang didalamnya berisi pemilih yang usia 17 tahun pada
tanggal 9 Desember 2020.
Pemetaan TPS ini
disusun oleh Panitia Pemilihan Suara (PPS) yang berkoordinasi dengan Pejabat
Desa/ Operator Desa yang menguasai lingkup kewilayahan. Tujuan utama dari
kordinasi dengan pihak desa ini agar ketika PPDP menemukan data yang meragukan,
maka dapat diperjelas dengan membuka akses kependudukan oleh pihak desa
sehingga dapat dapat dipertangungjawabkan. Dilain pihak, Pejabat Desa juga
merupakan Sekretariat PPS yang juga turut membantu dalam hal perjalanan
pelaksanaan pemilihan ini.
Seiring waktu era
pandemi COVID-19 membawa perubahan, perjalanan data tentang pembentukan TPS ini
sempat ditangguhkan sejenak. Kemudian dilanjutkan pada bulan Juni 2020
dilanjutkan lagi melalui perubahan atas dampak Covid-19 yang mengubah jumlah
TPS maksimal 800 pemilih menjadi 500 pemilih sesuai dengan Pasal 21 Ayat
(4) PKPU Nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati. Maka terjadi perubahan atas jumlah TPS di kecamatan Durenan yang
awalnya 85 TPS, menjadi 107 TPS yang terbagi dalam 14 Desa. Dampak dari munculnya PKPU tersebut
membuat PPK dan PPS memetakan ulang pemilih kepada TPS yang telah ditentukan
dalam waktu singkat. Namun dengan koordinasi dan komunikasi yang terjalin maka
permasalahan tersebut dapat dipecahkan dengan mudah.
Idealnya, dalam
pemilihan ini TPS yang dibutuhkan masih kurang, mengingat demografi dan jumlah
penduduk yang bevariatif, serta mengacu
dengan peraturan yang ada misalnya tidak memisahkan pemilih di tps yang
berbeda. Ataupun memisahkan 1 RT dengan TPS yang berbeda. Mengingat kondisi
yang tidak dapat disesuaikan dengan Peraturan yang ada, maka diputuskan bahwa
Desa Kendal RT 14 dan Desa Gador RT 6 masing-masing dibagi menjadi 2 TPS demi
terlaksananya pemilihan. Keputusan ini diambil atas persetujuan dari KPU
Kabupaten Trenggalek tentunya.
Dari pemetaan DP4
tersebut, maka diperoleh hasil 107 TPS diantaranya Desa Baruharjo 8 TPS,
Durenan 7 TPS, Gador 9 TPS, Kamulan 12 TPS, Karanganom 5 TPS, Kendalrejo 8
TPS, Malasan 12 TPS, Ngadisuko 12 TPS,
Pakis 6 TPS, Pandean4 TPS, Panggungsari 4 TPS, Semarum 7 TPS, Sumberejo 8 TPS,
dan Sumbergayam 5 TPS dengan tingkat kepadatan penduduk yang bermacam-macam,
serta akses desa yang bervariatif. Dan dari 14 desa tersebut, pemilih dengan
jumlah pemilih terbesar adalah Kamulan, Ngadisuko, dan Malasan. Dan terkecil
adalah Pandean dan Panggungsari.
Tidak sampai
disini, hasil sinkron DP4 dan pemetaan TPS tersebut harus di upload kedalam
SIDALIH KPU RI. Perlu diketahui, SIDALIH merupakan kepanjangan Sistem Informasi
Data Pemilih dimana sebagai alat kontrol dan pelaporan realtime KPU Kabupaten
kepada KPU RI. Jadi untuk pengerjaan sidalih dipegang, diperlukan operator yang
ditangani oleh Divisi Data tingkat Kecamatan. Data sidalih inilah yang nantinya
dijadikan acuan sebagai Daftar pemliih yang dirilis kepada publik.
4.
Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP)
Pada tanggal 1-8
Juli 2020, KPU melakukan perekrutan PPDP melalui PPS yang telah ditugaskan. Dengan
kriteria yang telah ditentukan, sejumlah 107 orang dilantik untuk bertugas
menjadi Petugas Pemutakhiran Data. Petugas ini nantinya akan bertugas mendatangi
rumah ke rumah untuk melakukan pencoklitan yang berlangsung dari tanggal 18
Juli 2020 sampai dengan 13 Agustus 2020. Sebelum pelantikan, PPDP melakukan Rapid Tes agar terjamin kesehatannya.
Tiap TPS yang ada akan di cakup oleh 1
PPDP, dimana dalam pengerjaan pencoklitan nanti harus berkoordinasi dengan
pihak RT, RW, maupun Pemerintah Desa setempat.
Alur tahapan Coklit PPK Kecamatan Durenan
Karena PPDP
sebagai ujung tombak kepemiluan , dan dalam pekerjaan dituntut untuk bertemu person by person, atau mendatangi rumah ke rumah. Maka anggota
PPDP yang turun lapangan, sebelumnya telah di Rapid Test. Rapid test ini dilakukan di daerah masing masing dengan
harapan pendeteksi dini terhadap pandemi COVID-19.
Dari 107 PPDP terdaftar, semuanya mendapatkan hasil negatif saat rapid test.
Bersamaan dengan itu, sebagai badan Ad-hoc PPK dan PPS juga melakukan rapid tes
guna menunjukkan kesehatan/ deteksi penyebaran covid.
Saat test rapid
dilaksanakan, terdapat beberapa hal unik menurut kami. Diantaranya terdapat
Calon PPDP yang tidak mau di rapid
dengan alasan takut disuntik, takut berkerumun saat melakukan ts rapid, bahkan
juga takut karena saat itu terdapat beberapa PPDP yang baru bepergian dari luar
kota.
Petugas
pemutakhiran di tugaskan telah di berikan Bimbingan Teknis (BimTek) agar tujuan
daripada coklit ini tercapai. Selain itu, petugas pemutakhiran data mendapatkan
Alat Pelindung Diri (APD) untuk dipakai ketika mencoklit demi keselamatan
Petugas dan Pemilih. Bimtek yang dilakukan melalui Bimbingan bertahap. Mulai
dari pemberian materi dari KPU Kabupaten Trenggalek kepada PPK, dilanjutkan
kepada PPS masing-masing, kemudian
disampaikan langsung kepada PPDP masing-masing.
Dalam materi
Bimbingan teknis tersebut, terdapat beberapa hal yang disampaikan mengenai tata cara coklit yang baik dan benar
di era pandemi covid 19. Diantaranya Tata Cara menemui Calon Pemilih yang di
coklit sesuai Protokol kesehatan (PPDP harus menggunakan Tanda Pengenal,
membawa perlengkapan coklit, melakukan COKLIT secara langsung dari rumah ke
rumah, serta mencocokkan data pemilih A-KWK dengan identitas yang ada), tata cara/ perlakuan yang dilakukan dalam
mencoklit (Pen-TMS-an, Ubah Data, Pemilih Pemula).
Berikut hal-hal
yang perlu dilakukan PPDP saat mencoklit dan tata cara melakukan pencoklitan :
Bimtek PPDP yang
dilakukan berjalan dengan lancar. Besar harapan dari pihak PPK maupun PPS agar
PPDP mampu melaksanakan tugasnya sesuai aturan dan protokol kesehatan yang ada.
Bimtek pelaksanaan Pencocokan dan
Penelitian kepada PPS
oleh PPK
Kecamatan Durenan
Bimtek
pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian PPDP oleh PPS
Sebagai alat
perlengkapan mencoklit, PPDP menerima Daftar pemilih A.KWK yang mana daftar ini
merupakan hasil proses sinkron DP4 dengan kondisi lapangan sebelum di coklit.
Jumlah pemilih yang turun dalam A.KWK adalah 41.659 pemilih dengan jumlah
laki-laki 20.659 dan perempuan 21.000
pemilih.
5.
Coklit (15 Juli – 13 Agustus 2020)
Pada tanggal 15 Agustus 2020, PPDP yang telah
di bimtek siap untuk melakukan coklit kepada pemilih. Tidak lupa pagi sebelum
dilakukan coklit, PPDP melakukan apel pelepasan di Balai Desa Masing yang
dihadiri oleh Kepala Desa, Babinsa, BKTM serta
PKD untuk PPS se Kecamatan Durenan , dan untuk PPK sendiri dihadiri oleh
KPU Kabupaten Trenggalek, Forkopimcam, serta Panwas tingkat Kecamatan yang bertempat
di Lapangan Kantor Kecamatan Durenan. Kemudian setelah itu PPDP dapat
melaksanakan Coklit.
Berdasarkan
ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020
Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 2 tahun 2017
tentang pemutakhiran data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, pelaksanaan coklit dilaksanakan dengan mematuhi prosedur
Kesehatan.
Apel PPDP dalam Kegiatan Gerakan Coklit Serentak, 18 Juli
2020
GERAKAN COKLIT SERENTAK.
Berbeda dengan
Pemilihan lalu, dalam pelaksanaan coklit kali PPDP menggunakan Atribut lengkap.
Mulai dari Face shield, masker, Kaos tangan, Sepatu, dan tidak lupa untuk hand
sanityzer selalu dibawa. Tidak lupa alat tulis serta DP4 yang telah diberikan
untuk di teliti dan dicocokkan dengan data pemilih yang di datangi.
Gerakan coklit
serentak dicanangkan oleh KPU RI pada tanggal 18 Juli 2020, dimana seluruh
PPDP, pada hari itu dapat melakukan coklit kepada rumah-rumah warga.
Sebelumnya, hal ini telah disosialisasikan seluruh badan adcoh Pemilihan baik
melalui iklan, ujaran person by person bahkan melaluiu media
sosial yang kerap kali dipakai oleh masyarakat luas. Tujuan diadakannya Gerakan
Coklit Serentak ini agar calon pemilih sadar bahwa coklit itu penting, dan
diharapkan kepada warga partisipatif dan membantu memudahkan PPDP dalam hal
mencoklit terkait pembatasan protokol kesehatan. Coklit sendiripun sebenarnya
bertujuan memvalidasi data-data yang tidak benar menjadi sesuai dengan
kenyataan di lapangan.
Dokumentasi : pencoklitan
sesuai protokol kesehatan
Dalam tahap ini,
PPDP mendatangi rumah pemilih yang telah ditentukan. Mengingat era pandemi ini,
PPDP tidak diharuskan untuk masuk kedalam rumah. PPDP bisa melakukan coklit di
luar rumah dengan jarak cukup, kemudian PPDP meminta Pemilih membacakan
identitas/ Kartu Tanda Penduduk/ Kartu Keluarga yang dimiliki pemilh yang kemudian
dicocokkan oleh PPDP. Untuk setiap hal yang berbeda, maka PPDP wajib memfoto
atau mendokumentasikan identitas tersebut dengan seijin pemilih untuk nantinya
di klarifikasi dengan pihak desa/ operator desa atau juga PPS serta PPK yang
dilanjutkan ke KPU Kabupaten berkenaan kevalid-an data.
Dari rumah ke
rumah, PPDP mencoklit KK by KK. Tugas
PPDP adalah mencoret pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Pemilih Baru
serta Pemilih yang datanya telah Berubah/ berbeda dari DP4 yang disusun dengan
identitas yang dimiliki pemilih.
Data pemilih yang telah di coklit, kemudian divalidasi
dalam Form A-KWK yang telah disiapkan. Bagi pemilih yang TMS, dapat dicoret, untuk
yang ubah data dapat dilakukan perubahan, lalu jika terdapat pemilih/ warga
setempat yang belum masuk dalam form A.KWK, maka dapat ditambahkan kedalam form
tersebut dengan syarat yang telah ditentukan sesuai yang tertuang dalam PKPU
Nomor 6 Tahun 2020.
Sampai disini,
PPDP juga harus menuliskan pemilih 1 Kartu Kelurga yang telah di coklit kedalam
form A.A.1-KWK sebagai bukti bahwa telah di coklit. Kemudian juga menuliskan
nya kedalam form A.A.2.KWK (Stiker Coklit) sebagai bukti bahwa dalam keluarga
sudah dicoklit. Stiker coklit sendiri dalam hal penempelan berbasis 1 Kartu
Kelurga mendapat 1, jadi jika terdapat 3 Kartu Keluarga dalam 1 rumah, maka
wajib hukumnya rumah tersebut tertempel 3 stiker pencoklitan.
FORM A.A.1-KWK FORM A.A.-KWK
Dokumentasi :
penempelan stiker (A1)
Saat pelaksanaan
coklit, banyak hal suka-duka ditemui
oleh PPDP, mulai dari pemilih yang tidak mau di coklit, pemilih yang dicoklit
hanya dari luar rumah berbatas jendela, bahkan pemilih yang rumahnya tidak
terjangkau oleh kendaraan. Namun daripada itu, PPDP tak jarang PPDP yang
mengeluhkan
Namun
daripada itu, tidak kalah menarik ketika PPDP melakukan coklit kepada pemilih
yang tempat tinggalnya tidak terjangkau oleh kendaraan/ PPDP harus melalui
jalan yang sulit untuk dapat melakukan coklit. Hal ini terjadi di Desa Gador TPS 8 dan Desa
Sumberejo TPS 9 serta Desa Kendalrejo TPS 5. Memang, Kecamatan Durenan dikenal
dengan daerah yang datar. Namun kenyataan dilapangan, kecamatan Durenan
dikelilingi oleh pegunungan sebagai batas utara yang berbatasan dengan
Kabupaten Tulungagung. Di desa Gador sendiri, daerahnya memang hampir seluruh daerahnya berada di
pegunungan. Untuk akses jalan pun agak sulit dilalui. Bahkan di TPS 9, jaringan
internet pun tidak tertembus. Begitu pula di desa Sumberejo yang letaknya bersebelahan
dengan desa Gador. Lain halnya dengan
TPS 5 kendalrejo, tepatnya di dusun Gemblung. Dusun Gemblung terletak di
pegunungan berbatasan dengan desa Semarum. Untuk menuju desa tersebut, kita
harus melewati hutan dan untuk akeses jalan hanya dapat dilewati dengan sepeda
motor dengan spesifiksi tertentu dan keahlian menyetir tentunya. Perlu
diketahui, di Dusun Gemblung inihanya terdapat 11 KK. Di dusun inilah yang
terjadi keunikan dalam pemetaan TPS. Dengan kondisi geografis yang tidak
memungkinkan, dusun ini tidak dapat berdiri menjadi 1 TPS, dan untuk
digabungkan dengan TPS terdekat malah harus melewati desa lain. Namun setelah
koordinasi dengan pihak KPU Kabupaten dan Pengawas setempat, maka diputuskan
untuk menggabungkan dengan TPS terdekat dalam satu desa sesuai dengan peraturan
KPU nomor 6 tahun 2020.
Doc. Apel Gerakan Coklit
Serentak 18 Juli 2020
6.
DPHP (Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran)
Dalam
coklit yang berlangsung, KPU Kabupaten Trenggalek menuntut agar PPDP melaporkan
hasil coklit tersebut setiap hari dengan cara mengisi isian dari KPU melalui
web/ google form setiap harinya. Dalam laporan tersebut PPDP diharuskan
mengirim jumlah pemilih yang didatangi dalam satu hari serta melampirkan
minimal 2 foto kegiatan saat mencoklit pemilih yang didatangi. Hal ini bertujuan untuk dijadikan tolok ukur
KPU/ PPK/ PPS dalam mengontrol kerja PPDP yang bertugas. Dari hasil coklit yang
dilakukan tiap hari, maka perlu di lakukan pelaporan mingguan oleh PPS dan
dilanjutkan PPK yang kemudian disampaikan kepada KPU Kabupaten Trenggalek.
Tahap
ini merupakan proses Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran. Dimana hasil coklit
yang dilaksanakan akan diproses oleh PPS dan PPK yang selanjutnya akan
dilakukan rekapitulasi tingkat kecamatan
Untuk
minggu pertama pelaporan tanggal 25 Juli 2020, dari total 41.659, telah
tercoklit sejumlah 15.286 pemilih yang terbagi dalam 14 desa di Kecamatan
durenan. Jumlah tersebut berkisar 39% secara keseluruhan dengan proses paling
besar adalah desa Gador dengan 63 % dalam minggu pertama. Berlanjut laporan
tahap kedua 2 pada tanggal 2 Agustus
2020, pemilih yang telah tercoklit sejumlah 28.844 pemilih, dengan prosentase
69% dari jumlah keseluruhan. Dirasa kurang maksimal progres coklit dari tahap 1
dan tahap 2, maka pada laporan tahap 3
PPK kecamatan Durenan mempunyai target 90% pada tanggal 10 Agustus 2020,
sedangkan tahap finalisasi dan perbaikan pemutakhiran data ditargetkan 100%
pada laporan tahap 3 tanggal 13 Agustus
202, coklit yang dilakukan PPDP Kecamatan durenan telah mencapai 100%.
Berikut
alur perjalanan penelitian dan pencocokan data pemilih Kecamatan Durenan:
Ilustrasi
Alur Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih Kecamatan Durenan.
Sebagai
penyelenggara yang tidak lepas dari Pengawas Pemilu. PPDP tak luput mendapat
saran perbaikan yang disampaikan oeh Pengawas Pemilu. Pada tanggal 7 agustus
2020, Panitia Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan melayangkan Surat Himbauan
& Saran Perbaikan kepada PPK Kecamatan Durenan. Berdasar dengan
Undang-undang serta Peraturan KPU RI dan Buku Kerja PPDP yang mengatur tentang
tahapan dan alur pencoklitan, beberapa PPS di Kecamatan Durenan mendapat saran
perbaikan terkait kinerja PPDP yang lalai. Saran perbaikan yang dilayangkan
berupa teguran kepada PPDP untuk menandatangani form A.A.2-KWK yang ditempelkan
di rumah-rumah. kejadian ini ditemukan di 3 desa yaitu desa Kamulan, Gador, dan
Desa Pakis.
Faktanya,
dalam surat tersebut memang benar kenyataannya. Dalam surat saran perbaikan
tersebut, disertakan foto pendukung A.A.2.KWK yang memang belum ditandatangani
oleh PPDP yang bersangkutan. Untuk mengatasi hal tersebut, maka PPK segera
berkoordinasi dengan PPS bersangkutan agar saran perbaikan yang diberikan oleh
Panwas Kecamatan tersebut dapat dilaksanakan. Setelah koordiasi dilakukan, maka
PPDP menindaklanjuti saran tersebut dengan kembali ke rumah pemilih
bersangkutan untuk menandatangani stiker yang telah ditempelkan.
Pelaksanaan
coklit hari demi hari telah dilakukan, hingga tiba saat merekap hasil coklit
yang dilakukan oleh PPDP kepada PPS dan PPK Kecamatan Durenan. Rekapitulasi ini
berawal dari pekerjaan PPDP yang telah dimutakhirkan sesuai keadaan lapangan.
Kemudian disampaikan kepada PPS yang sebelumnya diolah berkaitan dengan
kevalidan data, misalnya dari faktor internal desa sendiri (pemilih yang lupa
dicoklit), maupun daerah lain (pindah keluar –pindah masuk).
Masa
coklit merupakan masa yang panjang, data pemilih yang dimiliki PPDP belum dapat
dipastikan karena pengaruh perpindahan penduduk, kematian, serta faktor pindah
masuk-keluar sehingga data pemilih dipastikan sangat dinamis. Belum lagi
pemilih yang ketika cdicoklit tidak berada di tempat sehingga agak mempersulit
kinerja PPDP. Untuk mengatasi hal tersebut, maka PPDP kembali lagi kepada
pemlih tersebut di lain hari, dan jika pada hari itu belum juga bisa menemui
pemilih tersebut, maka PPDP dapat dibantu RT/RW atau pihak desa untuk mendata
dan memvalidasi data pemilih tersebut mengingat PPDP juga berkejaran dengan
tenggat waktu coklit yang harus dilaporkan pada kegiatan Rekapitulasi/ Pleno
Terbuka masing-masing PPS.
Rekapitulasi
dilakukan oleh PPS di desa masing-masing pada tanggal 1 September 2020 yang
dihadiri ole BKTM, BABINSA, serta Pengawas Desa. Namun, dari proses rekapitulasi yang telah dilakukan, terdapat saran perbaikan dari Panwas yang
disampaikan dalam saran perbaikan nomor : 25/K.BAWASLU_PROV.Jl-27-03/IX/2020
tertanggal 2 September 2020. Didalamnya memuat bahwa ada 2 orang laki-laki dan
1 perempuan dari desa karanganom dan 1 orang dari desa pandean Pandean yang
belum tercoklit. Untuk menanggapi hal tersebut, maka perlu adanya verifikasi
lapangan atas kebenaran hal tersebut. Setelah diteliti dan diverifikasi ulang,
memang pemilih-pemilih tersebut belum masuk dalam daftar pemilih yang
dimutakhirkan. Apabila data kependudukan dari pemlih tersebut memenuhi syarat
dan menang benar-benar penduduk setempat, Maka kami sebagai penyelenggara wajib
mendata pemilih-pemilih tersebut dan memasukkannya ke dalam daftar pemilih
hasil pemutakhiran nantinya. Dari hasil
rekapitulasi tiap desa yang dilakukan PPS, berlanjut ke Tingkat Kecamatan. Yang
kemudian dalam rapat rekapitulasi tersebut, semua hal yang terjadi dalam rapat
pleno di PPS, seperti saran perbaikan
yag terjadi di desa Karanganom dan Pandean tersebut sudah di
tindaklanjuti.
Rekapitulasi
PPK yang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Durenan tanggal 3 September
2020. Rapat Pleno ini dihadiri oleh Panwas Kecamatan, perwakilan PPS, serta
dihadiri oleh Forkopimcam yang terdiri dari Camat Durenan, Kapolsek Durenan,
dan Danramil Kecamatan Durenan dalam kegiatan Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP)
yang ketika di plenokan oleh Kabupaten akan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Diketahui dari kegiatan Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran(DPHP)
Kecamatan Durenan tercatat 39.316 Pemilih yang terdiri dari 19.498 Laki-Laki
dan 19.818 Perempuan yang tersebar di 14 Desa di Kecamatan Durenan.
Tidak
sampai disini, tugas PPK Kecamatan Divisi data belum usai. Ketika rekapitulasi
usai, setiap disivi data kecamatan diharuskan mengupload data hasil
rekapitulasi ini kedalam SIDALIH. dalam tiap tahapannya, Daftar Pemilih selalu
di update kedalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) guna sebagai landasan
pemrosesan data pemilih Hasil Pemutakhiran yang bertujuan untuk memudahkan proses
input data pemilih oleh penyelenggara pemilihan serta sebagai bentuk
penyampaian informasi kepada masyarakat tentang data dan daftar pemilih. Dalam
hal ini, PPK mengusulkan satu orang anggota untuk menjadi operator sidalih.
Pengerjaan SIDALIH di kabupaten Trenggalek
dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Trenggalek dengan mengundang operator
dalam Rakor input data Sidalih. Hal ini terbilang unik, karena tiap PPK harus
mengerjakan hasil pekerjaannya dari pagi harus dimulainya Rapat tersebut,
hingga sampai pekerjaan itu selesai walaupun harus sudah berganti hari.
Meskipun
demikian, hal ini tidak menyurutkan semangat divisi data tiap kecamatan ini.
Bahkan, dari hal tersebut muncullah rasa
solidaritas, disiplin, serta membentuk
kekeluargaan yang kuat dan dengan adanya pemecahan-pemecahan masalah yang dialami
tiap-tiap kecamatan, maka masing-masing ppk dapat mempelajari pemecahan masalah
yang harus dilakukan nantinya.
Dari
hasil input data pemutakhiran ke sidalih, KPU Kabupaten Trenggalek dapat
melaksanakan kegiatan Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil
Pemutakhiran (DPHP) yang kemudian disahkan menjadi Daftaar Pemilih Sementara
(DPS) yang berjumlah 39.316 pemilih yang terdiri dari 19.498 pemilih laki-laki
dan 19.818 pemilih perempuan yang tersebar di 107 TPS di 14 Desa. Daftar
pemilih sementara inilah yang nantinya akan di perbaiki menjadi Daftar Pemilih
Tetap dengan proses yang berliku-liku yang nantinya akan menjadi acuan dalam
penentuan jumlah logistik dalam teknis pelaksanaan pemungutan suara.
7.
DPS
Daftar Pemilih Sementara (DPS) merupakan data pemilih yang
dihasilkan dari proses pemutakhiran data
pada tanggal 14 Juli – 13 Agustus 2020 sebelumnya. Daftar Pemilih
Sementara ini disampaikan oleh PPK kepada KPU untuk di cetak dan kemudian
diserahkan kepada PPS guna ditempel di tempat-tempat strategis agar dapat
dilihat oleh masyarakat.
Dok. Penempelan Daftar
Pemilih Sementara
Untuk melayani
tanggapan masyarakat, PPS seluruh Kecamatan Durenan, serta PPK Kecamatan
durenan membuka posko layanan tanggapan masyarakat. Posko ini bertujuan agar
memudahkan seluruh pemilih atau calon pemilih dalam melaporkan/ memberi saran
perbaikan atas DPS yang tertempel. Posko ini dibuka tanggal 19 september sampai
dengan 28 september 2020 bertempat di sekretariat PPS desa masing-masing untuk
PPS, dan PPK Kecamatan Durenan bertempat di sekretariat PPK Kecamatan tepatnya
Kantor Kecamatan Durenan.
Dok posko pelayanan tanggapan
masyarakat terhadap DPS
Dok flyer pemberitahuan cek DPS
Selain itu, DPS
dapat dilihat secara Online melalui website lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
Website tersebut disediakan KPU RI dalam pelayanan DPS, didalamnya pemilih
dapat mengetahui terdaftar di data pemlih sendiri dengan memasukkan NIK, atau
juga tanggal lahir. Apabila data tersebut valid, pemilih dapat mengetahui
dimana di TPS mana ia terdaftar, serta dapat memvalidasi kebenaran data,
ataupun melapor apabila data tersebut belum benar atau bahkan ketika pemilih
belum terdaftar dalam DPS.
Namun
kenyataannya, amat disayangkan ketika
website Lindungi Hakpilihmu ini mengalami Down
Server. Diketahui website ini mengalami full
accsess dan beberapa diantaranya ada yang menyebut telah diserang/ di hack
oleh tangan-tangan tidak bertanggung jawab untuk kepentingan lain.
Tentunya, dari
masukan-masukan yang ada, pihak PPS dan
PPK dapat membenahi hasil pekerjaan data tersebut. Dalam hal ini, PPS membuat
posko layanan Masukan Masyarakat terkait DPS yang nantinya dapat menampung
seluruh tanggapan masyarakat demi kevalid-an Data Kabupaten Trenggalek.
Prosedur tanggapan ini dapat dilakukan oleh pemilih sendiri, maupun perwakilan.
Jika seorang pemilih ingin melakukan tanggapan masyarakat, maka pemilih
tersebut perlu membawa identitas milik sendiri atau pemilih yang ingin
dilaporkan kepada PPS setempat ataupun PPK.
8.
Uji Publik DPS
Dalam pemilihan,
partisipasi masyarakat menjadi faktor utama. Sebagai wujud partisipasi
masyarakat dalam hal tanggapan terhadap data pemilih, maka masyarakat juga
turur andil dalam meneliti hasil pekerjaan Penyelenggara dalam bentuk Daftar
Pemilih Sementara yang di tempel di tempat strategis. Namun, penempelan DPS ini
dirasa kurang maksimal oleh KPU. Sehingga perlu penambahan tingkat partisipasi
masyarakat yang diwujudkan dalam kegiatan Uji Publik Daftar Pemilih Sementara.
Uji publik
merupakan forum yang dilaksanakan di Seluruh Desa Kecamatan durenan dengan
mengundang tokoh masyarakat yang dianggap menguasai wilayah tiap TPS. Tokoh
masyarakat yang diundang diantaranya adalah Ketua RT, Ketua RW, Kepala Desa,
Petugas Register Data, Tokoh Agama, Pengawas tingkat Desa, serta PPDP. Dalam
hal ini memang PPDP sudah habis masa kerjanya, namun tetap diundang sebagai bentuk
tanggungjawab terhadap hasil pekerjaan menyusun DPS sebelumnya. Dalam kegiatan
uji publik ini, tokoh masyarakat yang diundang diharapkan sudah mencermati dan
meneliti daftar pemilih yang telah di
tempel dan ketika uji publik dilakukan dapat langsung menyampaikan
tanggapannya. Uji publik ini di jadwalkan pada tanggal 29 September - 3 oktober
2020.
Dalam uji publik
tersebut, peserta dijuga di hadapkan dengan Daftar Pemilih Sementara yang
dimiliki oleh PPS, kemudian diatur secara berkelompok menurut TPS masing-masing
dengan harapan dapat mencermati data pemilih di sekitar wilayah masing-masing
peserta. Peserta juga dapat memberi masukan kepada kelompok lain jika
mengetahui terdapat pergerakan data yang terjadi di TPS lain kepada forum
tersebut. Kemudian, setelah usai memberi tanggapan, PPS merekap hasil uji
publik tersebut kedalam form yang telah disediakan yang akhirnya di rekap di
kecamatan oleh PPK Kecamatan Durenan.
Dalam kegiatan
ini, peserta undangan juga di ajarkan cara untuk melihat seorang pemilih sudah
terdaftar untuk memilih apa belum. Cara ini dapat dilakukan melalui aplikasi
android sengan mengunjungi laman lindungihakpilihmu.kpu.go.id
dengan memasukkan data diri sesuai dengan identitas yang dimiliki. Apabila
pemilih tersesbut belum terdaftar, maka harus segera melapor kepada
penyelenggara. Laporan dapat dilakukan di desa masing-masing, ataupun melalui PPK
Kecamatan Durenan bahkan bisa langsung ke KPU Kabupaten Trenggalek.
Nyatanya, uji
publik yang telah dilakukan membuahkan hasil yang bagus. Menuju data yang valid
dan berkualitas memanglah perlu perjuangan yang panjang. Dalam uji publik ini, terdapat banyak tanggapan, yang mana dipengaruhi oleh
pergerakan data pemilih baik dari yang meninggal, pindah domisili, pemilih
baru, sesrta pemilih yang telah melakukan ubah data. Hasil dari uji publik ini
tercatat 62 pemilih, 112 pemilih TMS dan 51 pemilih yang telah melakukan ubah
data. Data yang dikumpulkan tersebut
nantinya akan dijadikan bahan untuk menuju Daftar pemilih Tetap DPT yang
dilaksanakan dalam tahapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
9.
DPSHP
Dalam
perjalanannya, Daftar Pemilih Tetap diperoleh dari hasil tanggapan masyarakat,
kegiatan Uji Publik, serta dari analisis PPS dan PPK yang dilaksanakan dalam
proses Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan. Daftar Pemilih Sementara yang
diperbaiki inilah yang dianalisis oleh penyelenggara baik dari KPU, Badan
pengawas, serta dari Tim Kampanye pasangan calon.
Seperti kata
pepatah, “semakin tinggi pohon, semakin
banyak pula angin yang menerpanya”, sama seperti perjalanan data Kecamatan
Durenan, menuju Data yang valid dan
berkualitas haruslah melalui proses yang rumit dan
berkelanjutan dimana proses tersebut sangat menghabiskan energi dan pikiran. Dalam
proses ini, terdapat berbagai macam analisis menyatakan bahwa terdapat beberapa
anomali-anomali yang menganggap beberapa pemilih diidentifikasi ganda. Baik
ganda dalam TPS, ganda dalam satu desa, ganda dalam satu Kecamatan, bahkan
ganda dengan pemilih tingakat kabupaten. Menyikapi hal tersebut, perlu
dilakukan verifikasi ulang terhadap data-data ganda tersebut. Namun, dari
beberapa data yang diajukan, data-data ganda tersebut ada dapat dikatakan tidak
valid dalam hal identifikasinya. Pasalnya, analisis teersebut hanya terfokus
pada nama pemilih dan tanggal lahir yang sama. Sedangkan dalam keadaan
lapangan, banyak kasus di temukan bahwa pemilih yang mempunyai nama sama dan
tanggal lahir sama. Walaupun begitu, sebagai pemangku bidang data dalam
pemilihan, kami tetap melakukan verifikasi lapangan dan dokumen-dokumen yang
kami ada dapat membuktikan bahwa pemilih-pemilih yang teridentifikasi ganda/
anomali dapat segera diketahui kebenarannya.
Namun, dari
adanya data analisis ini tidak menutup kemungkinan memang betujuan untuk
menganalisis kesalahan-kesalahan teknis dalam pengerjaan. Misalnya, kesalahan
dalam pengetikan, kesalahan teknis dari sistem sidalih, atau human error yang lain. Dilain sisi,
proses verifikasi yang dilakukan juga dengan tenggat waktu yang singkat dan
faktual. Maka dari itu dari beberapa PPS mengeluhkan tentang data analisis yang
diturunkan terhadap tenggat waktu yang diberikan.
Seusai verifikasi
lapangan dilaksanakan, PPS mulai menyusun Daftar Pemilih Sementara Hasil
Perbaikan yang kemudian akan di plenokan dalam rapat terbuka. Seperti pelaksanaan Pleno DPS, PPS mengundang 3
Pilar, PPDP, serta tokoh masyarakat juga perwakilan Tim Kampanye yang ada demi menghadiri
dan mengesahkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan yang ditetapkan PPS pada
tanggal 6 Oktober 2020. Hingga dilanjutkan pleno terbuka PPK yang dilaksanakan
pada tanggal 8 Oktober 2020.
Tidak seperti
pemilihan yang lalu, daftar pemilih memunculkan kolom status perekaman. Hal ini
karena ketika pelksanaan pungut hitung, pemilih diwajibkan membawa E-KTP
sebagai bukti bahwa telah mendapat hak pilih, meski KTP tersebut dapat diganti
menggunakan Surat Keterangan, atau juga Paspor (jika ada). pelaksanaan pungut hu=itung dengan membawa KTP ini juga
bertujuan untuk mengidentifikasi oknum-oknum tidak bertanggungjawab dari
hal-hal yang tidak diinginkan.
Pada tahapan
rekapitulasi daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan ini, jumlah pemilih
laki-laki adalah 19.492 pemilih, dan perempuan 19.791 dengan jumlah total
adalah 39.283 pemilih. Dari daftar pemlih tersebut, juga diketahui pemilih yang
sudah melakukan rekam e-KTP dan belum, untuk pemilih yang belum rekam adalah
718, sudah rekam 41, dan sudan mendapatkan e-KTP 38.524 pemilih. Yang tersebar di 107 TPS dalam 14 Desa.
Persebaran pemilih dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
Persebaran Data Pemilih
Kecamatan Durenan Pemilihan Bupati & Wakil Bupati Serentak Lanjutan Tahun
2020
Dalam diagram
tersebut, desa dengan jumlah pemilih terbanyak adalah Desa Malasan 4.647
pemilih, Kamulan 4.363 pemilih, dan Ngadisuko 4.237 pemilih. Kemudian disusul
oleh Gador 3.258 pemilih, Kendalrejo 3.122 pemilih, Baruharjo 3010 pemilih ,
Durenan 2689 Pemilih, Sumberejo 2.983 pemilih, Semarum 2.078 pemilih, Pakis
2.311 pemilih, Karanganom 1.988 pemilih, Sumbergayam 1.742 pemilih. Sedangkan
desa yang paling sedikit adalah desa Pandean 1.543 pemilih dan Panggungsari
1.310 pemilih.
Dalam Daftar
Pemilih Tetap ini diketahui tercatat pemilih disabilitas sejumlah 118 pemilih
dengan rincian disabilitas Fisik 54 pemilih, disabilitas Intelektual 6 pemilih,
disabilitas Mental 35 pemilih, disabilitas Sensorik sejumlah 23 pemilih.
Kemudian akan
kami sajikan pergerakan angka Daftar Pemilih di Kecamatan Durenan. Dimana data
pemilih tersebut diambil mulai dari awal Pencoklitan pada 14 Juli 2020 sampai
dengan ditetapkannya pada Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Hasil Perbaikan
pada tanggal 8 Oktober 2020.
Dari gambar
diatas, dapat disimpulkan bahwa terdapat penurunan jumlah pemilih tiap
bulannya. Data awal hasil sinkron KPU dengan data DP4 yang diterima dari
Kemendagri yang telah dicoklit mengalami menurunan drastis yaitu dari 41.659
pemilih menjadi 39.316 pemilih. Hal ini membuktikan bahwa data pemilih memang
bersifat dinamis dan tidak dapat dipastikan. Hal ini dipengaruhi oleh
pergerakan penduduk baik kematian, kelahiran atau juga urbanisasi penduduk.
Kemudian dalam tahap menuju daftar pemilih tetap, pemilih terus di update dan
dianalisis hingga tidak dimungkinkan adanya pemilih “bayangan/siluman” sehingga target pencapaian data pemilih yang
valid dan berkualitas dimungkinkan 99% tercapai.
10.
DPT
Daftar Pemilih
Tetap, merupakan daftar pemilih yang dijadikan acuan dalam penentuan segalah
hal. Bidang logistik serta teknis pelaksanaan yang dilakukan ketika pungut
hitung. Daftar Pemilih Tetap di sahkan dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten
Trenggalek pada tanggal 14 Oktober 2020 yang dilaksanakan di Hotel Jaas. Dalam
rapat tersebut, ditetapkan jumlah DPT Kabupaten Trenggalek adalah 581.880
pemilih dengan pemlih laki-laki 290.440 dan pemilih perempuan 291.440 pemilih.
Berdasarkan PKPU
nomor 6 Tahun 2020, bahwa alur perencanaan pemutakhiran data tentang pengumuman
Daftar Pemilih Tetap dilaksanakan pada tanggal 18 Oktober 2020 oleh PPS, yang
pada pelaksanaannya ditempel di tempat strategis agar masyarakat luas dapat
ikut serta meneliti dan mencermati DPT yang telah dibuat.
Dok penempelan DPS oleh PPS
Tidak hanya itu,
Sebagai badan adhoc pemilihan, PPS dan PPK juga diharuskan mengunggah foto
terkait sosisalisai bahwa pemilihan telah dekat. Dalam akun sosial media yang
dimiliki PPS dan PPK disarankan untuk selalu menunjukkan eksistensi pemiliha
tanggal 9 desember mendatang meski berada dalam kondisi pandemi Covid 19 ini.
11.
Rekam e-ktp
Dari data PPK
yang ada, per tanggal 18 Oktober 2020 terdapat sejumlah 718 Pemilih di durenan
belum melakukan rekam e-ktp. Mengingat data penduduk yang dinamis dan terus
berubah ubah, sampai tanggal 2 Desember KPU Kabupaten Trenggalek bekerjasama
dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Trenggalek. Mulai hari
Senin tanggal 2 Nopember 2020 sampai dengan hari Rabu 2 Desember 2020, Disdukcapil
melakukan gerakan Jembol (Jemput Bola)
terhadap pemilih yang sampai tanggal 9 Desember belum melakukan perekaman
E-KTP. Kegiatan perekaman yang dijadwalkan Disdukcapil tersebut, membuahkan
hasil yang bagus. Mulanya Disdukcapil bekerjasama dengan pihak desa dengan
membuatkan surat undangan kepada pemilih yang berstatus belum rekam. Kecamatan
durenan sendiri mendapatkan jadwal tanggal 30 Nopember 2020. Dengan jumlah
pemilih 718 pemilih yang belum melakukan perekaman.
Tanggal 30 Nopember
melakukan sanding data dengan capil
12.
Pelayanan DPPh
Dua minggu
sebelum pelaksanaan pungut hitung, KPU PPK serta PPS membuka layanan untuk
pemlih yang ingin melakukan pindah memilih dari TPS asal, menuju TPS tujuan.
Hal ini dapat dilakukan pemilih dengan berbagai alasan. Diantaranya menjalankan
tugas, menjalani rawat inap/mendampingi keluarga, menjalani rehabilitasi
narkoba, menjadi tahanan lapas, tugas belajar/ menempuh pendidikan, serta tertimpa
bencana alam.
Pelayanan DPPh
sebenarnya susah dibuka mulai tanggal 20 Nopember 2020. Dalam hal ini, Pemilih
mendatangi PPS setempat bisa juga ke PPK
bahkan ke langsung ke KPU Kabupaten Trenggalek untuk meminta form A5-KWK untuk
diisi identitas diri yang kemudian dibawa ke TPS lujuan paling lambat 3 hari
sebelum pelaksanaan. Namun kenyataannya, banyak pemilih yang abai dengan
pengumuman tersebut, dan bahkan ada beberapa pemilih yang mengurus A5 melalui
KPU Kabupaten. Terdapat 6 pemilih pindahan yang teridentifikasi pindah memilih
ke Wilayah Durenan. Dari ke 6 pemilih tersebut, 1 laki-laki orang pindahan dari
kecamatan dongko ke desa gador, 1 orang pindah TPS antar TPS, sedangkan 4 orang
perempuan yang terdapat di asrama covid Puskesmas Baruharjo terdiri dari 1 orang
dari desa sumbergayam, 2 orang dari desa kendalrejo, dan 1 orang berasal dari
Pakis.
13.
Pelayanan pemilih di tps
Pelayanan Pemilih di asrama Covid Puskesmas Baruharjo
tanggal 9 desember 2020.
Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati serentak lanjutan Trenggalek Tahun 2020 tidak seperti halnya
pemilihan tahun lalu. Tahun ini KPPS seperti bertaruh nyawa karena harus
berhadapan langsung dengan Pemilih yang sedang terpapar COVID-19. Hal ini
terjadi di Kecamatan Durenan tepatnya di Asrama Covid Desa Baruharjo. Berimbas pemilih
pindahan dari A5-KWK yang terdata PPK, sejumlah 4 orang perempuan dari desa
Baruharjo, Kendalrejo, dan Desa Pakis.
Tepatnya tanggal
9 Desember 2020 pukul 12.45 WIB, KPPS desa Baruharjo TPS 004 yang diketuai oleh
Kamim Masruri, bersiap untuk melakukan pelayanan pemilih di Asrama Covid
Baruharjo. TPS 004 dipilih menjadi ppenanganan covi karena memang dari jumlah
DPT yang hanya 155 pemilih dan dari akses serta tingkat pengawasannya terbilang
mudah. Kebetulan juga saat Badan Pengawas Kabupaten diikuti oleh tingkat Badan
Pengawas tingkat kecamatan juga sedang melakukan monitoring di TPS tersebut. Sambil menunggu persiapan pelayanan pemilih
covid, panwas menyaksikan dari keseluruhan persiapan, mulai dari mengecek
kondisi surat suara yang dipastikan belum tercoblos, sampai kelengkapan APD
yang dipakai oleh KPPS nantinya.
Setelah persiapan
selesai, Rombongan petugas KPPS siap
berangkat ke Asrama Covid Puskesmas Baruharjo yang jaraknya sekitar 300 meter
dengan membawa surat suara sejumlah 4 lembar yang sebelumnya sudah dipastikan
belum dicoblok oleh Panwas Kab, serta alat coblos yang digunakan untuk memilih.
Perjalanan ini pun juga disertai oleh 3 Pilar, PKD, PPS yang menyaksikan
jalannya pemungutan di asrama covid. Sesampainya di Ascov, Rombongan ini
langsung menemui petugas yang jaga. Setelah berkoordinasi, KPPS dianjurkan
untuk memakai APD tambahan karena APD yang dipakai oleh KPPS dinyatakan tidak
memenuhi syarat oleh Satgas Covid. Hingga ditambahlah kelengkapan APD mulai
dari Baju Hazmat yang di rangkap 2, masker rangkap 4, sarung tangan latex 4
rangkap, face shield dari KPU yang diganti dengan Face Shield dari Satgas yang
dilengkapi dengan kacamata operasi agar tidak terdampak pandemi covid 19.
Memang sangat berat dirasa, namun mau tidak mau harus dilakukan demi
tersalurkannya aspirasi masyarakat untuk memilih Bupati sesuai hati nurani.saat
itu KPPS yang diwakili oleh Bapak Imam Sopingi sebagai petugas KPPS yang melayani
pengguna hak pilih asrama covid.
Dalam koordinasi
tersebut, petugas covid mengarahkan agar pelayanan pemilih ditangani dengan
KPPS yang didampingi petugas puskesmas agar protokol kesehatan tetap terjaga.
Hal ini dapat dilakukan oleh 3 orang pemilih pindahan yang terpapar covid. Namun berbeda dengan 1 pemilih yang masuk
kategori parah, untuk pemilih ini hanya dibolehkan 1 petugas KPPS saja yang
masuk.
Proses penambahan APD saat
pelayanan Pemilih pindahan
Dalam prosesnya,
pemungutan suara dilakukan langsung oleh pengguna hak pilih. Surat suara yang
telah dicoblos, kemudian dimasukkan dalam plastik khusu untuk mengurangi kontak
langsung. Namun, proses ini tidak langsung saja selesai. KPPS dan rombongan
hasur menunggu 15 menit untuk proses sterisilasi yang dilakukan oleh satgas
covid dengan cara menyemprot seluruh kelengkapan pemilihan yang ada. mulai dari
hazmat yang yang kemudian langsung dibuang, surat suara yang di bungkus
plastik, serta alat lainnya.
Proses pelayanan pemilih oleh
KPPS yang dikawal langsung oleh 3 pilar, PKD serta PPS
Sekembalinya rombongan
petugas Kpemilihan dari ascov yang dikawal 3 pilar, PKD, PPS tersebut, 4 surat
suara yang digunakan di TPS tersebut tidak lngsung dibuka, melainkan dijemur
terlebih dahulu tanpa membuka bungkusan itu, sehingga proses penghitungan suara
menjadi molor 15 menit karena menunggu kering. Sedangkan KPPS yang menangani pemilh tersebutyakni Bapak
imam Sopingi tidak kembali ke TPS karena anjuran dari petugas covid diharuskan
isolasi mandiri.
Tidak ada komentar: